Ahad 12 Sep 2021 15:37 WIB

Penjual Daging Anjing di Pasar Senen Dapat Sanksi

Penjualan daging anjing tidak sesuai dengan peraturan Perumda Pasar Jaya.

Penjual daging anjing di Pasar Senen mendapat sanksi administrasi dari PD Pasar Jaya (ilustrasi).
Foto: Dok Republika
Penjual daging anjing di Pasar Senen mendapat sanksi administrasi dari PD Pasar Jaya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perumda Pasar Jaya telah memberi sanksi administrasi kepada oknum pedagang penjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. 

"Sudah kami panggil dan beri sanksi administrasi. Bila masih melakukan hal yang sama ke depannya, akan dilakukan tindakan secara tegas, tutup sementara atau permanen," kata Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza, saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (2/9).

Dia membenarkan adanya penjualan daging anjing yang dilakukan oleh oknum pedagang di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. Dia menyebut penjualan daging anjing tersebut tidak sesuai dengan peraturan Perumda Pasar Jaya.

"Ke depannya, ini akan menjadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali," kata Gatra.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video yang menampilkan praktik penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, tersebar melalui media sosial (medsos). Video itu direkam oleh Animal Defenders Indonesia (ADI).

Dalam video viral tersebut, ADI menyertakan penjelasan tentang hasil penelusuran mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Jaya Senen. "Satu lapak yang kami investigasi mengaku bahwa mereka minimal menjual empat ekor anjing dalam sehari. Mereka sudah beroperasi lebih dari enam tahun," demikian keterangan yang disampaikan ADI melalui akun Instagram-nya, @animaldefendersindo, Jumat (10/9).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement