REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka kasus korupsi pengadaan pemasangan jaringan sistem informasi manajemen (SIM) di RSUD dr Aloei Saboe berinsial AO, ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penangkapan AO dilakukan di Victoria Residence, Jl Laksda Adisucipto KM 5, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (8/9).
"AO tersangka tindak pidana korupsi pengadaaan pemasangan jaringan SIM RSUD Aloei Saboe Tahun Anggaran 2004 dengan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak melalui siaran persnya, Sabtu (11/9) pagi.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dalam laporan hasil audit investigasi atas dugaan penyimpangan pekerjaan pemasangan SIM di RSUD Aloei Saboe tanggal 18 Juni 2008, terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
AO pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Setelah ditangkap, AO ditahan di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya diberangkatkan ke DIY dengan pesawat pada Jumat (10/9).
Leonard mengimbau kepada para buronan kejaksaan lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan segala perbuatan mereka.
"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujar Leonard.