Jumat 10 Sep 2021 22:18 WIB

Polda Sumut Kembangkan Kasus Kurir 950 gram Sabu

Lima bungkus sabu seberat 950 gram disimpan pelaku di dalam sol sandal.

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN  -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara masih mengembangkan kasus tersangka DA (24) warga Aceh Timur yang ditangkap petugas sebagai kurir 950 gram narkotika jenis sabu-sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Aji di Medan, Jumat, mengatakan tersangka kasus sabu-sabu itu masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui jaringan pengedar narkotika tersebut.

Ia menyebutkan penyidik juga mendalami kasus narkotika itu yang kemungkinan ada tersangka lainnya yang terlibat"Polda Sumut masih bekerja menyelidiki kasus narkoba tersebut," ujar Cornelius.

Baca Juga

Sebelumnya Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 950 gram di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumut, Sabtu (4/9).

Petugas berhasil mengamankan kurir narkoba DA (24), warga Desa Luengsa, Aceh Timur.Personel Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu-sabu dari Aceh tujuan Medan.

Petugas langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan menangkap laki-laki pengedar sabu-sabu tersebut di sebuah rumah makan di Jalan Gagak Hitam.Saat digeledah barang bawaan tersangka, ditemukan lima bungkus narkoba seberat 950 gram yang disimpan dalam sol sandal.Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement