Jumat 10 Sep 2021 20:26 WIB

ICW Hormati Langkah Moeldoko Laporkan Aktivisnya ke Polisi

ICW tidak mempermasalahkan dua aktivisnya dilaporkan ke polisi oleh Moeldoko.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Peneliti Iindonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti Iindonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) menghormati keputusan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melaporkan dua aktivisnya Egy Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri. Dua aktivis antikorupsi itu dilaporkan terkait hasil penelitian ICW 'Polemik Ivermectim: Berburu Rente di Tengah Krisis'.

"ICW sepenuhnya menghormati langkah Moeldoko yang memilih jalur hukum itu," ujar Kurnia, dalam pernyataan resmi kepada Republika.co.id, Jumat (10/9). 

Baca Juga

Menurutnya, langkah Moeldoko yang melaporkan Egy, maupun Miftah, juga sebagai bentuk jawaban atas hasil penelitian ICW, tentang; 'Polemik Ivermectim: Berburu Rente di Tengah Krisis'.  Namun dikatakan Kurnia, sebagai pejabat publik, semestinya Moeldoko tak perlu melaporkan ke kepolisian. 

Sebab dikatakan dia, sebagai pejabat, dan penyelenggara negara, mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut, cukup memberikan bantahan, dan klarifikasi, sebagai penjelasan. Serta memaparkan bukti-bukti sanggahan, atas apa yang dihasilkan dari investigasi ICW.

Sebab dikatakan Kurnia, perilisan hasil ivestigasi tersebut adalah bentuk dari pengawasan publik terhadap pejabat negara. "Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya Moeldoko dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, tidak justru mengambil jalan pelaporan ke kepolisian," ujar Kurnia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement