Jumat 10 Sep 2021 15:49 WIB

MA Tolak Gugatan TWK KPK, Anggap Proses Peralihan ASN Sah

Kekhawatiran pegawai KPK yang TMS, dianggap tidak terkait dengan asesmen TWK.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan menolak gugatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan ditolaknya gugatan pegawai KPK ini maka MA beranggapan proses peralihan pegawai KPK ke ASN adalah sah.

Hal ini tertuang dalam keputusan MA Nomor Nomor 26 P/HUM/2021 pada Kamis (9/9). Dalam putusan MA tersebut, pendapat Hakim MA yakni para Pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK Para Pemohon sendiri yang Tidak Memenuhi Syarar (TMS), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah.

"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andhika. Menghukum Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah). Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 9 September 2021," demikian bunyi putusan yang ditetapkan oleh Ketua Majelis, Dr H Yodi Martono Wahyunadi.

Menurut Putusan MA berbagai kekhawatiran pegawai KPK yang TMS, dianggap tidak terkait dengan asesmen TWK. Jadi, pertimbangan kedua Putusan MK di atas tidak dapat diterapkan terhadap norma asesmen TWK yang diatur dalam Perkom 1/2021; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, MA berpendapat objek permohonan hak uji materiil, Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021.

"Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dalil permohonan Para Pemohon tidak beralasan hukum," jelas putusan MA tersebut.

Maka, kesimpulan MA adalah proses TWK KPK dan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN atas proses TWK tersebut adalah sah. Kemudian berdasarkan penilaian atas bukti dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah Agung berkesimpulan permohonan dari Para Pemohon tidak beralasan hukum.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement