Jumat 10 Sep 2021 01:17 WIB

Mendagri Minta Pemda Percepat Penyelesaian Pengaduan Publik

Mendagri mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokasi dan pelayanan publik

Rep: Mimi Kartika/ Red: Gita Amanda
 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan percepatan penyelesaian pengaduan pelayanan publik.
Foto: Antara/Biro Pers Setpres/Rusman
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan percepatan penyelesaian pengaduan pelayanan publik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan percepatan penyelesaian pengaduan pelayanan publik. Hal itu juga telah diperintahkan sebelumnya melalui surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota pada awal 2021 lalu.

"Upaya-upaya untuk mendorong perbaikan pengelolaan pengaduan oleh pemerintah daerah akan terus dilakukan oleh Kemendagri," ujar Tito dalam acara penandatanganan nota kesepahaman SP4N-LAPOR! 2021-2026 secara daring, Kamis (9/9).

Baca Juga

Tito mengeklaim, setelah diterbitkannnya surat edaran tersebut, respon dari pemerintah daerah cukup baik. Ada peningkatan persentase penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh pemerintah daerah per 31 Agutus 2021 menjadi 81,28 persen dari sebelumnya pada Januari hanya sebesar 69,78 persen.

Masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan laporan soal keluhan atau masukan atas pelayanan publik pemerintah melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Menurut Tito, Kemendagri akan berkomitmen terus melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pemda untuk mendukung pengelolaan SP4N-LAPOR!

"Dengan semangat efisiensi dan efektivitas guna mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Tito.

Dia juga mengatakan, pihaknya akan mengintegrasikan semua sistem yang ada di Kemendagri dalam konteks pelayanan publik dengan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penandatanganan nota kesepahaman SP4N-LAPOR! kali ini. Menurut Tito, pengelolaaan pengaduan tidak bisa dikelola secara parsial sehingga sinergitas menjadi kunci merealisasikan kebijakan no wrong door policy yang menjamin hak seluruh warga dalam menyampaikan keluhan.

"Kolaborasi antarkementerian/lembaga serta kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah mulai provinsi, kabupaten/kota sampai bahkan dengan desa untuk mendukung SP4N-LAPOR! ini," kata Tito

Penandatanganan nota kesepahaman SP4N-LAPOR! ini diikuti oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemendagri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sekretariat Kepresidenan, dan Ombudsman Republik Indonesia. Menteri dan kepala/ketua lembaga masing-masing telah menyampaikan komitmennya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement