Kamis 09 Sep 2021 15:34 WIB

Wapres: Perlindungan Jamsostek Sangat Penting Saat Pandemi

Pemerintah mengeluarkan kebijakan dan regulasi dukung perlindungan Jamsostek semesta.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Wakil Presiden Maruf Amin
Foto: Dok KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong terus meningkatnya jumlah kepesertaan badan penyelengaraan jaminan sosial ketenagakerjan (BP Jamsostek). Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, saat ini, menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja maupun saat darurat, seperti pandemi Covid-19 saat ini.

"Di era pandemi Covid-19 ini, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja serta memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," ujar Wapres saar hadir secara daring di acara Penganugerahan Penghargaan Paritrana (Paritrana Award), Kamis (9/9).

Beberapa program perlindungan dalam jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Bahkan, kata Wapres, akan ada lagi jaminan yang akan segera ditambahkan dengan perlindungan yang lebih lengkap yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Diharapkan, kata dia, perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan semakin lengkap dan dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia dengan baik. Selama ini, pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjan. 

Selain itu, pemerintah bersama BPJamsostek juga mendorong kepatuhan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, badan usaha skala besar dan badan usaha skala menengah, serta Usaha Kecil Menengah (UKM) terhadap pelaksanaan peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Karenanya, untuk optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi untuk mendukung perlindungan Jamsostek semesta.

Pertama adalah Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya.

Selanjutnya, pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, yang salah satunya mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, Penyelenggara Pemilu, Pekerja Rentan, hingga pekerja di BUMD se Indonesia.

"Saya berharap dengan hadirnya peraturan-peraturan dan kebijakan ini, kita memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi para pekerja," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement