Rabu 08 Sep 2021 22:03 WIB

Pengunjung Tempat Usaha Langgar PPKM Bisa Masuk Daftar Hitam

Teknologi pengawasan sedang disiapkan untuk memnimalisir pelanggaran.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saat ditemui di Balai Kota DKI, Rabu (8/9).
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saat ditemui di Balai Kota DKI, Rabu (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengunjung tempat usaha yang melanggar aturan PPKM bisa masuk daftar hitam (blacklist). Ini karena mereka dinilai ikut berkontribusi tidak menaati protokol kesehatan.

"Kalau Anda berada di tempat yang sudah melakukan pelanggaran, sebelum ke luar Anda di-scan lalu masuk dalam 'blacklist', orangnya tidak bisa pergi ke mana-mana nanti, karena ke manapun Anda pergi Anda akan ditolak," kata Anies Baswedan di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Saat ini teknologi untuk melakukan pengawasan tersebut sedang disiapkan. Dengan begitu, para pelanggar tidak bisa bebas pergi dan akhirnya berada di rumah."Kalau Anda melihat suatu tempat itu melanggar, Anda keluar saja, daripada nanti ikut kena sanksi. Sanksinya apa? Di rumah saja, belajar disiplin, jangan pergi-pergi," katanya.

Anies belum memberikan detail rencana tersebut diterapkan, namun akan dilakukan dalam waktu tertentu."Sama seperti Anda masuk mal, kalau masuk mal begitu di-scan, kalau positif (Covid) tidak bisa masuk. Nanti bukan positif (karena) tes, tapi positif sudah melanggar, berada di tempat yang di situ melakukan pelanggar," katanya.

Inisiatif Anies memasukkan pengunjung ke dalam daftar hitam, muncul setelah adanya pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang, Jakarta Selatan, ketika PPKM Level3 di Ibu Kota. Pemprov DKI Jakarta akhirnya membekukan sementara operasional Holywings Kemang. Pengelola juga membayar denda sebesar Rp50 juta setelah tiga kali melakukan pelanggaran selama PPKM di Jakarta.

 
 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement