Rabu 08 Sep 2021 00:13 WIB

Masih Ada Setahun untuk Berharap Kasus Munir Terungkap

Munir mati dibunuh 17 tahun lalu dalam penerbangan ke Belanda.

 Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) melukis stensil wajah munir saat peringatan 10 tahun kasus pembunuhan aktivis HAM Munir di Bundaran HI, Jakarta. Di tahun 2021, pembunuhan Munir sudah terjadi 17 tahun lamanya.
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) melukis stensil wajah munir saat peringatan 10 tahun kasus pembunuhan aktivis HAM Munir di Bundaran HI, Jakarta. Di tahun 2021, pembunuhan Munir sudah terjadi 17 tahun lamanya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengatakan masih ada harapan untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir melalui jalur pidana. Setidaknya masih ada waktu satu tahun lagi.

"Kita masih punya waktu, kita masih punya harapan kepada Presiden RI untuk menuntaskan kasus Munir ini melalui jalur pidana," kata Arif Maulana, dalam konferensi pers bertajuk "17 Tahun Kematian Munir Said Thalib" yang diselenggarakan oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Jakartanicus, Selasa (7/9).

Baca Juga

Tersisa durasi selama satu tahun bagi para penegak hukum untuk menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, sebelum kasus tersebut kedaluwarsa sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Daluwarsa menggugurkan wewenang untuk memproses hukum terhadap pelaku. Bagi kejahatan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdapat rentang waktu 18 tahun bagi kasus tersebut untuk dituntaskan sebelum berlaku daluwarsa.

Oleh karena itu, kasus pembunuhan Munir yang telah terjadi 17 tahun lalu hanya memiliki sisa waktu satu tahun lagi untuk segera dituntaskan. "Meski harapan kecil, tentu kita tidak boleh menutup itu," ucapnya.

Ia berharap agar pemerintah dapat mendesak Polri dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penuntasan kasus pembunuhan Munir dan melakukan berbagai upaya untuk menuntaskan kasus tersebut. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan dan komitmen pemerintah terhadap HAM melalui tindakan yang konkrit, terutama untuk keluarga dan kerabat terdekat Munir.

"Pemerintah harus mendukung penuntasan kasus ini dan menunjukkan komitmennya," tuturnya. Penuntasan kasus pembunuhan Munir, Arif melanjutkan, tidak boleh berhenti begitu saja apalagi sampai memberikan pembebasan dari tuntutan kepada pelaku (impunitas) akibat kasus yang kedaluwarsa.

Arif menekankan bahwa kasus ini harus diselesaikan oleh negara secara independen dan adil. "Kita berharap, ke depannya, praktik-praktik semacam ini tidak pernah dilakukan kembali," ujar Arif berharap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement