Rabu 08 Sep 2021 00:15 WIB

Kasus Kafe Holywings, Polisi Periksa Lima Saksi 

Saat ini, status perkara kafe Holywings sudah pada tahap penyidikan.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya terus mengusut kasus kerumunan atau protokol kesehatan (prokes) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 oleh kafe Holywing Kemang, Jakarta Selatan. Dalam perkara ini pihak kepolisian memeriksa lima orang sebagai saksi, empat di antaranya adalah manajemen kafe.

"Ada lima orang yang sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk satu saksi, empat dari manajemen Holywing satu saksi lakukan dari pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/9).

Dikatakan Yusri, saat ini, status perkara kafe Holywings sudah pada tahap penyidikan. Kemudian jika penyidikan sudah selesai dan diketahui tersangkanya, maka pihaknya segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Ini sedang kita proses mudah mudahan cepat kita selesaikan untuk kita kirim berkasnya ke JPU," ungkap Yusri.

Sebelumnya, Yusri menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap manajemen Holywings untuk menegakkan aturan Undang-undang No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Karena itu, ia menegaskan akan melakukan proses hukum pada siapapun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang di atur dalam PPKM Level 3 di sejumlah daerah termasuk DKI Jakarta.  

"Tidak akan tebang pilih bukan cuma ini saja siapapun yang melanggar protokol kesehatan dimasa PPKM Level 3 ini akan kita proses semua," tegasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement