Selasa 28 Jun 2022 17:07 WIB

Incar Tersangka Lebih Tinggi, Polisi Periksa Manajemen Holywings

Kantor pusat Holywings di Serpong Tangsel sudah disegel kepolisian.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI  melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan bakal memeriksa manajemen Holywings terkait dugaan penistaan agama melalui promosi minuman keras (miras) secara gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut secara tuntas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Holywings.

"Semua yang mengetahui atau terlibat, kami mintai keterangan, kami periksa. Semuanya ke atas, ke samping, ke bawah akan kena," tegas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga

Namun, kata Budhi, pihaknya masih mencari barang bukti lain yang dapat membuktikan keterlibatan di atas enam tersangka sebelumnya. Maka penyidik juga menggandeng Dittipidsiber Bareskrim Polri hingga Puslabfor Polri guna untuk memeriksa alat bukti yang telah sita dari tempat kejadian perkara (TKP). Mulai PC komputer, laptop, hingga telepon genggam milik tersangka.

"Kami mencari adanya suatu alat bukti lain yang akan menguatkan kami terhadap kasus ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi daripada direktur kreatif," kata Budhi.

Kemudian, untuk kepentingan penyidikan, lanjut Budhi, pihaknya menyegel kantor pusat Holywings yang berlokasi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Senin (27/6/2022) kemarin. Namun, Budhi belum membeberkan sampai kapan penyegelan itu dilakukan.

"Kami amankan dulu dengan garis polisi atau police line untuk kepentingan penyidikan sampai dengan nanti penyidik menyatakan telah selesai melaksanakan proses terhadap proses TKP," kata Budhi.

Dalam perkara ini, penyidik baru menangkap dan menetapkan enam tersangka. Yaitu, berinisial DAD (27) sebagai desain grafis, perempuan berinisial EA (22) sebagai admin tim promo yang mengunggah konten ke media sosial, perempuan AAB (25) sebagai sosial officer yang mengupload sosial media terkait Holywings. Terakhir, perempuan AAM (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan request kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings.

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama. Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU RI Tahun 2016 atas perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement