Selasa 07 Sep 2021 10:45 WIB

Korban Pelecehan Seksual di KPI Kini Malah Terancam UU ITE

Terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan berencana melaporkan balik MS.

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto:

Terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual yang merupakan karyawan KPI berencana melaporkan balik korban MS akibat identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai di aplikasi perpesanan. Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan, rilis pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan cyber bullying baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.

"Yang terjadi cyber bullying'baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," kata Tegar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.

Tegar menjelaskan, bahwa ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing, telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya. Ia menilai, bahwa rilis yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9) itu telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Semua unsur-unsur pidanaakan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi cyber bullying terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," kata Tegar.

Tegar Putuhena juga mengklaim, tidak menemukan bukti pendukung terkait dugaan kasus yang menimpa korban MS. Menurut Tegar, satu-satunya sumber rujukan, yakni dari keterangan atau rilis yang disebarluaskan di sejumlah grup media melalui aplikasi perpesanan pada Rabu (1/9) lalu.

"Intinya polisi mendalami kejadian di tahun 2015 dan sejauh ini yang kami menemukan tidak ada peristiwa itu. Peristiwa di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral tidak ada, tidak didukung bukti apa pun," kata Tegar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga : Gejala Pertama Demensia Bukan Kehilangan Ingatan

Tegar membantah, bahwa kliennya pernah melakukan perbudakan maupun pelecehan, baik verbal maupun seksual terhadap korban MS, seperti yang ditulis dalam pesan berantai tersebut. Berdasarkan keterangan, para terduga pelaku merasa tidak melakukan seluruh peristiwa perundungan sejak 2015 sampai 2017.

Dalam rilis, salah satu poin peristiwa tahun 2015 menyebutkan terduga pelaku melecehkan MS dengan mendokumentasikan alat vital korban, sehingga mengakibatkan korban trauma jika foto tersebut disebar dan diperjualbelikan.

"Tidak ada. Kami justru menunggu polisi untuk membuktikan itu. Kalau memang ada, coret-coret, ada fotonya, monggo (dibuktikan). Mungkin kami akan ambil langkah juga. Kenapa kami mau mendampingi klien kami, karena memang fakta-fakta itu setelah kita uji beberapa kali, tidak ditemukan," kata Tegar.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap, terduga korban kekerasan seksual dan perundungan oleh rekan kerjanya di KPI jangan sampai kembali dirundung akibat kesulitan mencari alat bukti terhadap kasus yang menimpanya. Komisioner Komas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, tak ingin berspekulasi soal pencarian alat bukti untuk menguatkan laporan korban berinisial MS tersebut.

"Kita akan meminta keterangan terlebih dahulu seperti apa, dan kita akan koordinasi seperti apa, supaya korban juga tidak menjadi korban untuk kedua kalinya," kata Beka saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (5/9).

Komnas HAM saat ini masih menunggu konfirmasi kedatangan MS bersama dengan penasihat hukum untuk memberikan keterangan. Pihaknya pun membuka opsi agar MS dapat berkomunikasi secara virtual, jika kondisi korban belum merasa nyaman dan kuat untuk datang secara langsung.

In Picture: Aksi Dukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Prolegnas

photo
Sejumlah aktivis yang tegabung dalam GERAK Perempuan melakukan aksi di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7). Aksi tersebut sebagai sikap penolakan atas dikeluarkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 sekaligus ajakan solidaritas kepada masyarakat yang anti kekerasan seksual dan mendukung pengesahan RUU PKS.Prayogi/Republika. - (Prayogi/Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement