Selasa 07 Sep 2021 07:21 WIB

Pemprov Jatim Izinkan Daerah Level 2 Buka Sektor Wisata

Wagub Emil Dardak menyebut saat ini ada 15 daerah berstatus Level 2 di Jatim

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengecek kualitas beras bansos PPKM Darurat di Kabupaten Bangkalan, Rabu (4/8). Emil Elestianto Dardak menyatakan, kabupaten/ kota dengan situasi Covid-19  berada di level 2 ke bawah sudah diperbolehkan membuka kembali sektor wisata.
Foto: Dok Humas Pemprov Jatim.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengecek kualitas beras bansos PPKM Darurat di Kabupaten Bangkalan, Rabu (4/8). Emil Elestianto Dardak menyatakan, kabupaten/ kota dengan situasi Covid-19 berada di level 2 ke bawah sudah diperbolehkan membuka kembali sektor wisata.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan, kabupaten/ kota dengan situasi Covid-19  berada di level 2 ke bawah sudah diperbolehkan membuka kembali sektor wisata. Adapun untuk daeeah yang masih masuk level 3 atau level 4, harus berjuang terlebih dahulu mengendalikan penyebaran Covid-19 untuk membuka kembali sektor wisata.

"Tapi hanya level 2 saja (yang boleh buka). Kemarin, Malang Raya yang masih level 3, beda dengan Surabaya Raya. Itu harus diturunkan lagi. Alhamdulillah sudah terdapat beberapa wilayah yang masuk level 2. Sektor wisata sudah bisa dibuka," kata Emil di Surabaya, Senin (6/9).

Emil bersyukur situasi Covid-19 di beberapa daerah telah turun ke level 2. Emil mencatat, okupansi hotel pun mulai meningkat seiring menurunnya penularan Covid-19 di Jatim. Hal itu dikarenakan mulai banyak masyarakat atau instansi yang melakukan kunjungan wisata atau dinas kerja.

"Sektor pariwisata bisa dibuka dan bisnis pariwisata maupun hotel diharapkan meningkat. Okupansi cukup naik ya, jadi dengan turun ke level 2," ujarnya.

Berdasarkan assesmen dari Satgas Covid-19 pusat, masih ada sejumlah daerah di Jatim yang berstatus level 4 terkait penularan Covid-19. Yakni Kota Blitar, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Blitar.

Kemudian, ada 19 daerah yang masuk dalam level 3. Yakni Nganjuk, Mojokerto, Malang, Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Pacitan, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kediri, Jombang, dan Banyuwangi. 

Adapun, daerah yang masuk dalam status level 2 ada 15 daerah. Yakni Bondowoso, Bojonegoro, Bangkalan, Tuban, Sumenep, Sidoarjo, Sampang, Probolinggo, Pasuruan, Pamekasan, Lamongan, Surabaya, Kota Pasuruan, Jember, dan Gresik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement