REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menakar peluang KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono menjadi Panglima TNI. Keduanya dianggap punya peluang terbesar mengisi posisi Panglima TNI yang akan ditinggalkan Panglima TNI ke-20 Marsekal Hadi Tjahjanto yang masuk purnatugas pada 8 November 2021.
Khoirul menganalisa dari nama-nama kepala staf yang ada saat ini, bakal kandidat Panglima TNI masih berkutat di antara Andika dan Yudo. Sebab, menurutnya, belum pernah terjadi pergantian Panglima TNI dari matra yang sama selain dari TNI AD. Maka, tipis sekali peluang Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo terpilih menjadi Panglima TNI.
"Peluang Andika memang cukup besar jika pergantian Panglima TNI dilakukan dalam waktu dekat," kata Khoirul kepada Republika pada Senin (6/9).
Andika dikenal sebagai menantu eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono, yang merupakan jenderal pendukung Presiden Jokowi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Karir Andika moncer setelah Jokowi duduk di Istana, dari Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) hingga menjadi KSAD pada 22 November 2018.
Namun, Khoirul menilai, penundaan pemilihan Panglima TNI akan sangat berdampak pada peluang keterpilihan Andika. Pada periode penundaan ini akan terjadi lobi-lobi dan pembicaraan di kalangan elit untuk memilih Yudo atau Andika.
Tercatat, Andika merupakan abituren Akademi Militer (Akmil) 1987, dan Yudo adalah alumnus Akademi Angkatan Laut (ALL) 1998. Otomatis, masa dinas Andika berakhir pada 21 Desember 2022. Berbeda dengan Yudo yang masih memiliki masa pengabdian di militer selama tiga tahun lebih.
"Sementara itu saya melihat, peluang Yudo Margono cenderung terus menguat seiring waktu," ujar Khoirul.
Yudo dianggap sebagai sosok yang dekat dengan Hadi. Yudo meraih jabatan bintang tiga sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I pada 2019-2020) diduga berkat Hadi. Jabatan itu juga baru ada merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
"Relatif tak ada masalah baginya (Yudo) dan bagi organisasi TNI, jika pergantian dilakukan sekarang ataupun menjelang masa pensiun Hadi Tjahjanto," ucap Khoirul.
Diketahui, syarat mutlak menjadi Panglima TNI harus pernah menjabat sebagai kepala staf. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, jabatan Panglima TNI dikunci hanya untuk perwira tinggi (pati) bintang empat.