Senin 06 Sep 2021 08:34 WIB

Kronologi Pelanggaran Prokes Luar Biasa di Holywings Kemang

@GibraltarNc yang memviralkan pelanggaran Holywings membandingkan dengan kasus HRS.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jaksel, Isnawa Adji (tengah).
Foto: Republika/Febryan A
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jaksel, Isnawa Adji (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan menindak kerumunan di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (4/9) malam WIB. Petugas mendapati ada ratusan pengunjung berjubel di dalam kafe tanpa memperhatian protokol kesehatan (prokes).

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jaksel, Isnawa Adji mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan dan penegakan hukum prokes di Kecamatan Mampang Prapatan, ditemukan pelanggaran di gedung Bar & Resto Holywings, Kemang pada Sabtu pukul 22.30 WIB.

Isnawa menjelaskan, dasar hukum petugas patroli adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Keputusan Gub DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Isnawa menjelaskan, pada pukul 23.00 Wib, tim cipta kondisi Polsek Mampang Prapatan yang dipimpin langsung Kapolsek Mampang Prapatan menggelar apel di lapangan Pos Polisi Kemang. Setelah giat apel selesai, kata dia, tim langsung bergerak melakukan pengawasan wilayah terkait kerumunan yang terjadi di wilayah Kemang.

Sekitar pukul 23.30 WIB, sambung dia, tim Polsek Mampang bertemu dengan tim patroli Covid gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jaksel, yang berisikan anggota Polantas dan Brimob. Mereka pun berpatroli untuk menegakkan prokes di kawasan yang dipenuhi kafe dan bar di Kemang.

"Kemudian tim cipta kondisi Mampang bergabung dengan tim Covid Polda Metro melanjutkan penyisiran wilayah Kemang. Sesampainya di depan Holywings, tepatnya pukul 23.50 WIB, tim melihat masih adanya kerumunan yang terjadi di gedung Bar & Resto Holywings," kata Isnawa kepada Republika di Jakarta, Senin (6/9).

Kemudian, menurut Isnawa, tim yang dipimpin perwira Polantas Polda Metro turun dan langsung menuju Holywings untuk bertemu dengan penanggung jawab. Setelah melakukan mediasi, kata Isnawa, kemudian tim masuk ke dalam kafe Holywings.

Dia menyebut, petugas menemukan kerumunan luar biasa yang terjadi di dalam ruangan tanpa mematuhi prokes. Petugas gabungan pun langsung menutup operasional kafe.

"Dengan kejadian tersebut tim langsung membubarkan kerumunan dan meminta pertanggung jawaban dari manajemen. Tepat pukul 00.30 para pengunjung meninggalkan lokasi dan Bar & Resto Holywings pun langsung tutup," kata Isnawa.

Video penggerebekan kerumunan di Holywings Kemang, viral di media sosial. Adalah akun @GibraltarNc yang mengunggah video pelanggaran prokes tersebut di Twitter. Hingga Senin pukul 08.30 WIB, video tersebut sudah ditonton 219 ribu viewers dan di-retweet 2.900 akun, serta di-like 5.200 akun.

Pemilik akun membandingkan, peristiwa yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS) yang sampai dipenjara dan didenda dengan alasan melanggar prokes. Sementara manajemen Holywings Kemang diperlakukan berbeda dengan tidak dipenjara, setelah melakukan pelanggaran yang sama dengan HRS.

"Ini Hollywings Kemang.. ga ada yg di tangkep... Knapa HRS dipenjara," kata @GibraltarNc.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement