REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan negara hadir untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada Komunitas Adat Terpencil (KAT). Hanya saja, belum semua warga KAT tercatat dalam data kependudukan, yang merupakan syarat penyaluran bansos.
"Warga KAT harus dijamin memiliki hak dan akses yang sama terhadap program pembangunan sebagaimana saudara sebangsa lainnya. Mereka memiliki hak sama untuk memperoleh bantuan dari negara. Tapi memang harus dipastikan dulu mereka tercatat dalam data kependudukan," kata Risma sebagaimana dikutip dalam siaran persnya, Ahad (5/9).
Setiap penerima bansos, kata Risma, harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Baik itu bansos dari Kemensos maupun dari kementerian lainnya.
Risma menyampaikan pernyataan itu usai mendengar aspirasi perwakilan masyarakat di Provinsi Riau terkait bansos untuk warga KAT, beberapa waktu lalu. Risma pun telah menginstruksikan jajarannya berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan warga KAT teregistrasi identitas kependudukannya.
Pemerintah sejak Juli 2020 sudah melakukan perekaman data untuk penerbitan dokumen kependudukan warga KAT. Saat ini proses perekaman data terus berlangsung di beberapa lokasi KAT. Kemensos, kata Risma, melalui Dirjen Pemberdayaan Sosial juga tengah mengembangkan instrumen digitalisasi dalam pemberdayaan KAT, khususnya dalam aspek perekaman data.
Menurut Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto berharap, instrumen pemberdayaan KAT dalam bentuk digital bisa menghasilkan instrumen pemetaan sosial, penjajakan awal, dan studi kelayakan yang akurat ke depan.