Senin 06 Sep 2021 01:02 WIB

Pukat UGM Minta KPK Segera Tersangkakan Azis Syamsuddin

Dalam berkas dakwaan KPK menyebutkan peran AS memberikan sejumlah uang kepada SRP.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6). Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6). Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas dakwaan terhadap mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terkait berkas dakwaan SRP yang telah dilimpahkan itu Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) meminta KPK untuk segera menetapkan status Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai Tersangka.

Hal ini dikarenakan, dalam berkas dakwaan KPK menyebutkan peran Azis Syamsuddin yang telah memberikan sejumlah uang kepada SRP. Pemberian uang, yang diduga sebagai suap itu sebagai bagian dari rencana penghentian penyelidikan kasus mantan Bupati Tanjungbalai M. Syahrial (MS).

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, dengan dilimpahkannya berkas dakwaan SRP, dimana dalam dakwaan disebutkan peran Azis Syamsuddin (AS), maka seharusnya tidak perlu lama lagi bagi KPK menetapkan status tersangka AS. "Tunggu apa lagi, seharusnya KPK sudah bisa tetapkan AS menjadi tersangka," kata Zaenur kepada wartawan, Ahad (5/9).

Dia meyakini, dengan disebutkannya nama AZ dalam dakwaan SRP, maka KPK pasti memiliki setidaknya dua alat bukti yang mengaitkan AS dengan SRP. Kalau tidak, maka tidak mungkin KPK berani menyebut AS dalam berkas dakwaan SRP yang kemarin sudah dilimpahkan ke pengadilan tersebut.

Zaenur menilai, memang yang jadi persoalan adalah kenapa KPK belum juga memutuskan status AS sebagai tersangka. Walaupun lambat laun, dia yakin AS juga akan ditetapkan sebagai Tersangka, namun sikap KPK yang tidak segera menetapkan tersangka tersebut menjadi perhatian.

PUKAT UGM mengkhawatirkan lambannya penetapan AS menjadi tersangka ini, bisa menghambat proses penyelidikan. "Kita khawatir AS bisa saja menghilangkan alat bukti, mempengaruhi para saksi, itu misalnya. Karena itu, KPK seharusnya segera tetapkan AS tersangka, karena itu ada didakwaan," ujar Zaenur.

Selain itu, menurut dia, sikap KPK yang belum menetapkan AZ sebagai tersangka, akan membuat publik kembali berspekulasi soal keberanian KPK melawan intervensi politik. Artinya, publik masih melihat dan mempertimbangkan kedibilitas KPK dibawah kepemimpinan Firli, apakah KPK bisa lepas dari intervensi dalam perkara ini.

Sebelumnya, pada Jumat (3/9) berkas dakwaan atas nama Terdakwa Stepanus Robin Pattujju (SRP) selaku Penyelenggara Negara yakni Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dilimpahkan ke Tipikor. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement