Sabtu 04 Sep 2021 18:05 WIB

Coki Pardede Minta Maaf

Coki meminta maaf kepada keluarga dan rekan kerjanya.

Rep: Eva Rianti/ Red: Esthi Maharani
Komika Reza Pardede alias Coki Pardede mengucapkan permintaan maaf saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Sabtu (4/9/2021). Dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Coki Pardede polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni RP alias CP sebagai pengguna, WL sebagai pemasok dan RA sebagai bandar narkoba.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Komika Reza Pardede alias Coki Pardede mengucapkan permintaan maaf saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Sabtu (4/9/2021). Dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Coki Pardede polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni RP alias CP sebagai pengguna, WL sebagai pemasok dan RA sebagai bandar narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Komika Reza Pardede alias Coki Pardede menyampaikan permintaan maaf usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Sabtu (4/9).

Dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, dan posisi dua tangan yang diborgol, Coki meminta maaf kepada keluarga dan rekan kerjanya.

“Saya pertama-tama pengen minta maaf ke keluarga, terutama ayah dan ibu. Dan juga minta maaf selanjutnya kepada manajemen karena memang ini langsung berinteraksi kepada pekerjaan saya,” kata Coki di hadapan awak media.

Dia juga meminta maaf kepada publik, terutama orang-orang yang menurutnya telah menikmati karya-karyanya selama ini. “Dan juga ingin meminta maaf kepada orang-orang yang menikmati karya saya, mohon bersabar dulu karena akan agak sedikit tertunda karya-karya yang bisa teman-teman nikmati karena ada urusan yang lebih penting, yaitu kesembuhan saya dari adiksi obat-obatan terlarang,” ungkapnya.

Coki melanjutkan, kasus yang menimpanya dinilai sebagai pelajaran untuk dirinya dan juga bagi teman-temannya untuk tidak terjerumus. Dia berharap dapat memperbaiki diri dari masalah yang menimpanya saat ini.

“Bahwa ketergantungan kepada zat terlarang itu tidak ada untungnya sama sekali, jadi biarlah saya belajar dulu, biarlah saya memperbaiki diri dulu, biar nanti saat saya kembali di panggung, saya jadi lebih baik, lebih bertanggung jawab, dan bisa menghibur teman-teman di luar sana, dua tiga atau empat kali lipat lebih baik daripada saya yang sekarang,” tutupnya.

Coki ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (1/9) di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Coki bersama tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni WL sebagai kurir dan RA sebagai pemasok sabu disangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement