Sabtu 04 Sep 2021 05:26 WIB

Kominfo: Info NIK Presiden Bukan dari Sistem PeduliLindungi

NIK Presiden Jokowi disebut ada di situs Komisi Pemilihan Umum.

Data pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa diakses di lama KPU dan tersebar di dunia maya.
Foto: Istimewa
Data pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa diakses di lama KPU dan tersebar di dunia maya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan informasi terkait nomor induk kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo bukan berasal dari sistem PeduliLindungi. Hal itu menanggapi sertifikat vaksinasi presiden yang beredar di dunia maya.

"Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Bapak Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi Covid-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, kepada Antara, Jumat.

Baca Juga

NIK Presiden Jokowi ada di situs Komisi Pemilihan Umum. Sementara tanggal vaksinasi bisa ditemukan di media massa.Sertifikat vaksin COVID-19 milik Presiden Joko Widodo beredar di media sosial, berisi nama lengkap, NIK, tanggal vaksinasi dan nomor batch vaksin.

Kominfo menyatakan sudah melakukan migrasi sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional pada 28 Agustus lalu. Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi. Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare."Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia," kata Dedy.

Kominfo, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, bertindak sebagai regulator dan penyedia infrastruktur Pusat Data Negara.Sementara Kementerian Kesehatan, sesuai aturan tersebut, bertindak sebagai wali data.

Kominfo juga mengubah cara mengecek sertifikat vaksin Covid-19 di sistem PeduliLindungi."Untuk mempermudah masyarakat mengakses Sertifikat Vaksinasi Covid-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat," kata Dedy.

Pengguna sebelumnya harus menyertakan nomor ponsel untuk memeriksa sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi tersebut. Setelah diperbarui, pengguna perlu memasukkan nama, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin dan jenis vaksin.Kominfo mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendukung aktivitas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement