REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) mendapatkan program bantuan pengembangan SPMI Tahun 2021, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek). Kesempatan ini dilaksanakan dengan berbagai program dalam rangka meningkatkan pemahaman SPMI maupun upaya peningkatan mutu.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman SPMI yang akan menjadi tolok ukur dan mendorong civitas akademika Universitas BSI untuk memenuhi standar SPMI secara berkelanjutan. Universitas BSI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) masih dengan semangat kemerdekaan Indonesia yang masih melekat, dengan mengusung tema “SPMI Tangguh, SPMI Tumbuh” yang diharapkan dapat menginternalisasi nilai-nilai ketangguhan, semangat pantang menyerah untuk terus tumbuh dan maju bersama. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan secara virtual pada pukul 08.00 WIB, pada Selasa (31/8).
Acara ini dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Kepala Bagian/Unit, Ketua Program Studi dan para Dosen Universitas BSI. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Lisda Widiastuti selaku moderator, menyanyikan lagu kebangsaaan Indonesia Raya, sambutan, pre-test, penyampaian materi sosialisasi dan diskusi, post-test.
Sambutan pertama disampaikan langsung oleh Dr. Mochamad Wahyudi selaku Rektor Universitas BSI. Dalam sambutannya Dr Mochamad Wahyudi mengungkapkan, salah satu komitmennya adalah menjalankan penjaminan mutu dengan baik di Universitas BSI, karena SPMI yang dilakukan secara baik tentunya akan mempengaruhi kelancaran proses akreditasi, dari Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) baik yang dilakukan oleh BAN-PT atau oleh Lembaga Akreditasi Nasional atau bahkan Lembaga Akreditasi Internasional dalam audit lima tahunan. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka ada tujuh program studi di Universitas BSI yang mendapatkan hibah dari Kemendikbud Ristek terkait dengan penguatan sistem penjaminan mutu internal.
“Proses pembelajaran di Universitas BSI meskipun pada masa pandemi Covid-19 ini, harus bisa menjamin proses pembelajarannya berjalan dengan baik. Sehingga ketika ada kegiatan monitoring dan evaluasi dari Dikti atau LLDikti ataupun SPME, Universitas BSI bisa membuktikan proses pembelajaran bisa di monitoring dan dipertanggungjawabkan. Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat menyimak dengan baik dan aktif melakukan sharing bersama fasilitator,” ujar Dr Mochamad Wahyudi
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Suparman menyampaikan bahwa BPMA berkomitmen menjalankan kebijakan SPMI yang ditetapkan di Universitas BSI, dimana yang menjalankan komitmen ini adalah pengelola yaitu Yayasan BSI, komitmen penyelenggara yaitu seluruh pimpinan (Rektor, Warek, Biro, Dekan, Kaprodi, Dosen & Tendik, Bagian/Unit) harus sama-sama berkomitmen bahwa penjaminan mutu harus dijalankan di Universitas BSI.
Azas implementasi SPMI dan berdasarkan struktur organisasi di Universitas BSI terdiri dari kampus utama dan kampus PSDKU (Program Studi Diluar Kampus Utama). Kedudukan BPMA dalam struktur organisasi, berada di bawah pimpinan Rektorat. Penjaminan mutu di tingkat fakultas yaitu Gugus Kendali Mutu (GKM) berkoordinasi dengan Dekan, sedangkan pada tingkat prodi, Unit Jaminan Mutu (UJM) berkoordinasi dengan Kaprodi,” imbuhnya.
Menurut Suparman, bahwa Audit sembilan kriteria tidak terlepas dari peranan SPMI yang dijalankan di Universitas BSI.
Sebelum masuk ke acara inti para peserta kegiatan sosialisasi diukur tingkat pemahamannya melalui sebuah pre-test dengan menjawab soal berkaitan dengan SPMI yang sudah disediakan oleh panitia. Fasilitator kegiatan ini ialah Dr. Ir. Eliyani sebagai fasilitator SPMI dari LLDikti Wilayah 3. Beliau pernah menjabat struktural sebagai kepala pusat penelitian, kepala penjaminan mutu dan kerja sama dalam negeri di Universitas Mercu Buana. Dalam materinya, beliau menjelaskan amanah Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 untuk menjalankan kegiatan SPMI di perguruan tinggi. Arti bermutu yang dicontohkan adalah adanya kesesuaian antara penyelenggaraan kegiatan pendidikan dengan standar Pendidikan yang berlaku di perguruan tinggi. Dimana standar Pendidikan tinggi terdiri dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang sifatnya wajib dan diatur oleh Peraturan Menteri ditambah dengan standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan di perguruan tinggi.
“Perguruan Tinggi dinyatakan bermutu jika penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan standar Pendidikan tinggi yang telah ditetapkan. Dalam pencapaian mutu, kita harus memenuhi minimal kriteria yang ada pada standar dalam menjalankan suatu kegiatan, bahkan lebih baik jika melampaui standar agar menjadi best practice yang dapat dipertimbangkan untuk peningkatan standar berikutnya,” pungkas Eliyani.
Ia juga berharap, civitas akademika Universitas BSI dapat terus melanjutkan komitmennya dalam memenuhi standar yang dimiliki, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan melakukan perbaikan jika terdapat standar yang belum terpenuhi serta adanya peningkatan standar secara berkelanjutan.