Kamis 02 Sep 2021 17:45 WIB

Wahai Umat Janganlah Pilih-Pilih Vaksin, MUI Telah Menjamin

Vaksin berstatus haram tetap boleh digunakan, MUI siap bertanggung jawab di akhirat.

Warga menunggu antrean vaksin Covid-19 Pfizer di CIlandak Town Square, Jakarta, Rabu (1/9). Sebanyak 500 dosis vaksin Covid-19 Pfizer disediakan ditempat tersebut sebagai upaya percepatan vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Sarmidi Husna juga mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin Pfizer dan Moderna yang masih belum jelas status kehalalannya. Karena, menurut dia, saat ini Indonesia masih berada dalam keadaan darurat dan membutuhkan banyak dosis vaksin.

"Masyarakat tidak usah ragu kalau mau divaksin dengan dua vaksin tersebut,  walaupun sekarang masih belum jelas apakah halal atau haram," ujar Kiai Sarmidi saat dihubungi Republika, Jum'at (27/8).

Meskipun, jika MUI memutuskan kedua vaksin tersebut haram, kata dia, masyarakat juga tetap boleh menggunakannya karena dalam keadaan darurat. "Karena, menjaga kesehatan itu kan bagian dari hifdzun nafs, menjaga jiwa. Itu bagian dari maqasyidus syariah, dan itu lebih diutamakan ketimbang hanya sekadar menggunakan vaksin yang dianggap haram itu," ucapnya.

Kiai Sarmidi menjelaskan, LBM PBNU sendiri sampai sekarang juga masih belum melakukan kajian terhadap vaksin Pfizer dan Moderna. Namun, menurut dia, para kiai NU sepertinya akan tetap membolehkan jika pun kedua vaksin tersebut nantinya tidak halal.

 

"Kalau memang vaksin itu sudah digunakan saya kira kiai di PBNU sendiri juga tetap membolehkan, meskipun kalau ditemukan memang vakin itu tidak halal," kata Kiai Sarmidi.

"Itu boleh saja dipakai karena kita sedang lagi darurat, hal-hal yang tidak halal pun kalau dalam keadaan darurat, itu boleh digunakan," imbuhnya.

Dia mengatakan, kebutuhan dosis masyarakat Indonesia saat ini mencapai 400 juta lebih dosis. Sementara, vaksin yang sudah jelas status halalnya menurut LBM NU, seperti Sinovac dan AstraZeneca tidak akan mampu untuk memunuhi kebutuhan tersebut. Karena itu, menurut dia, Indonesia masih dalam keadaan darurat.

"Jadi, karena yang dibutuhkan banyak, dan satu vaksin tidak bisa mencukupi, bahkan sekarang sudah ada dua atau tiga vaksin yang dipakai, itu saya kira masih dalam keadaan darurat ini," jelas Kiai Sarmidi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement