Kamis 02 Sep 2021 12:58 WIB

Ini Perincian Beasiswa DKI untuk Anak Nakes Korban Covid-19

Gubernur DKI Anies Baswedan menandatangani kepgub pemberian beasiswa untuk 28 anak.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan beasiswa untuk 28 anak yang ditinggal orang tuanya akibat Covid-19. (Foto: Ilustrasi beasiswa)
Foto: PxHere
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan beasiswa untuk 28 anak yang ditinggal orang tuanya akibat Covid-19. (Foto: Ilustrasi beasiswa)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan beasiswa untuk 28 anak yang ditinggal orang tuanya akibat Covid-19. Beasiswa untuk 28 anak itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1057 tahun 2021.

Keputusan gubernur itu menyebutkan pemberian beasiswa dianggarkan dalam APBD 2021 melalui anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Keputusan gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis surat yang ditandatangani Anies pada 27 Agustus itu.

Baca Juga

Berdasarkan kepgub, dana beasiswa untuk 28 orang itu terbagi dalam berbagai tingkatan studi mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi. Perincian beasiswa ini yakni anak yang menempuh pendidikan anak usia dini (PAUD) per tahun akan menerima Rp 6 juta per orang dalam setahun. 

Anak yang menempuh pendidikan SD/MI/SDLB/kesetaraan paket A akan menerima Rp 9 juta per orang dalam setahun. "SMP/MTS/SMPLB/kesetaraan B senilai Rp 12 juta per orang, per tahun," tulis kepgub.

SMA/MA/SMALB/kesetaraan C senilai Rp 15 juta/orang dalam setahun, sedangkan SMK Rp 17 juta per orang dalam setahun. "Perguruan tinggi strata satu senilai Rp 20 juta per orang dalam setahun," tulis kepgub itu.

Sementara itu, jumlah anak untuk masing-masing tingkatan, yakni 5 orang PAUD, 3 orang SD, 4 orang SMP, 6 orang SMA, dan 10 orang perguruan tinggi. Sebelumnya, pada Kepgub Nomor 739 Tahun 2020, Anies juga telah memberikan dana beasiswa bagi 12 anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement