Rabu 01 Sep 2021 22:37 WIB

Wagub DKI: Mural Boleh, Tapi tidak Tendensius

Pemerintah diklaim tidak anti-kritik karena menghapus mural.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ilham Tirta
Pengendara melintas di dekat mural yang bertuliskan Jadikan Koruptor Pahlawan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Sumur Bandung, Kota Bandung, Senin (30/8). Mural tersebut merupakan bentuk ekspresi dari sejumlah seniman sekaligus media penyampaian kritik dan sindiran terhadap perilaku korupsi di Indonesia. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pengendara melintas di dekat mural yang bertuliskan Jadikan Koruptor Pahlawan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Sumur Bandung, Kota Bandung, Senin (30/8). Mural tersebut merupakan bentuk ekspresi dari sejumlah seniman sekaligus media penyampaian kritik dan sindiran terhadap perilaku korupsi di Indonesia. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengomentari maraknya penghapusan mural yang baru dibuat oleh para seniman jalanan. Menurutnya, mural memang memiliki substansi konstruktif dan pihaknya bisa dipahami hal tersebut.

"Namun jangan dibuat yang tidak baik, jangan buat ajakan yang tendensius dan melanggar aturan serta ketentuan," ujar dia di Balai Kota, Rabu (1/9).

Riza melanjutkan, masyarakat memang diperbolehkan berkreasi sejauh itu dilakukan di tempat yang baik dan tidak mengganggu. Utamanya, jika isi dari mural bersifat konstruktif dan positif.

"Namun, terkait kritik pada pemerintah ada saluran yang bisa disampaikan melalui DPRD, DPR dan lainya," kata dia.

Dengan adanya batasan tersebut, Riza mengaku jika pemerintah tidak anti-kritik. Namun dia menegaskan, mural tetap bisa dibuat selama tidak melanggar ketentuan hukum.

"Silahkan ini negara demokrasi, negara hukum, masing-masing yang berbuat harus tahu batasan, dan kami menghormati kreativitas generasi muda," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement