Rabu 01 Sep 2021 12:02 WIB

Tjandra Yoga: PPKM Turunkan Kasus Covid 10 Kali Lipat

Ia menyarankan agar PPKM tak dilonggarkan saat ini karena khawatir kasus naik lagi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Prof Tjandra Yoga Aditama
Foto: antaranews
Prof Tjandra Yoga Aditama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia (FKUI) Tjandra Yoga Aditama mengingatkan masyarakat terhadap dampak positif kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ia mengeklaim, PPKM mampu menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia hingga sepuluh kali lipat.

"Kita bersyukur, dengan PPKM maka kasus baru harian dapat turun 10 kali lipat, dari 50 ribu menjadi 5.000 beberapa hari yang lalu walau kemudian menjadi 10 ribu kemarin," kata Prof Tjandra dalam keterangan pers, Rabu (1/9).

Baca Juga

Kasus Covid-19 di Indonesia untuk pertama kalinya menembus angka 50 ribu kasus sehari pada Rabu (14/7). Adapun per Selasa (31/8), Indonesia mengalami penambahan pasien positif covid-19 sebanyak 10.534 kasus baru.

Prof Tjandra mendukung pelaksanaan PPKM guna menekan laju infeksi Covid-19 di Tanah Air, menyusul mengganasnya varian delta. Ia menyarankan agar PPKM tak dilonggarkan saat ini karena khawatir kasus Covid-19 kembali naik. "Karena penurunan ini akibat dilaksanakannya PPKM, maka jangan sampai dengan pelonggaran PPKM maka kasus naik lagi," ujar Prof Tjandra.

Prof Tjandra meminta pelonggaran PPKM di suatu wilayah harus berdasarkan kajian ilmiah. "Maka perkembangan data harus diamati dengan amat ketat dan bila perlu dilakukan pengetatan lagi, jangan sampai terlambat," lanjut prof Tjandra.

Baca juga : Tanda Seseorang Terinfeksi Varian Delta Covid-19

Selain itu, Prof Tjandra menyebut tiga kunci pencegahan infeksi Covid-19 di mana bergantung pada orang yang menularkan, moda cara penularan, dan orang yang tertular. Pertama, untuk orang yang menularkan bisa dikurangi jumlahnya dengan melakukan isolasi setelah melakukan tes dan telusur yang masif. Kedua, moda/cara penularan bisa diminimalisir dengan menjaga ketat 3 M dan melakukan pelonggaran PPKM secara amat bertahap.

"Ketiga, tingkatkan daya proteksi orang yang akan tertular, dengan memaksimalkan cakupan vaksinasi dan upaya peningkatan daya tahan tubuh secara umum seperti makan bergizi, olahraga, istirahat yang cukup," ucap mantan petinggi Kemenkes tersebut. 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menginjak rem PPKM Darurat pada 3 Juli 2021, saat itu kasus baru Covid-19 per hari di angka 27.913 kasus. Pada 3 Agustus 2021, kasus terkonfirmasi positif dalam 1x24 jam sempat mencapai 33.900 kasus.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement