Selasa 31 Aug 2021 22:50 WIB

Polres Kutim Gagalkan Peredaran Sabu 4 Kg

Polisi masih melakukan penyidikan secara intensif kepada para pelaku.

Bukti narkotika jenis sabu (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika.
Bukti narkotika jenis sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Satresnarkoba Polres Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram yang diduga merupakan jaringan antarprovinsi. Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko menyampaikan penggerebekan dilakukan di salah satu penginapan di Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur.

"Penangkapan gembong narkotika jenis sabu ini atas dasar pengembangan informasi dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian oleh personel Satresnarkoba Polres Kutim," kata Welly yang dihubungi dari Samarinda, Selasa (31/8).

Ia menjelaskan, operasi penangkapan dilaksanakan pada pagi hari sekira pukul 06.00 Wita. "Dari pengakuan pelaku diketahui barang haram yang diperkirakan seberat 4 kg tersebut berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara," kata dia.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP MP Rachmawan menambahkan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan secara intensif kepada para pelaku yang berhasil diamankan. Ia menambahkan, pihaknya akan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan narkoba antarprovinsi, berdasarkan keterangan pelaku yang telah tertangkap.

"Masih dalam pengembangan, secara resmi nanti kita rilis, yang pasti kami sedang bekerja keras saat ini untuk membongkar sindikat narkotika antarpulau yang meresahkan ini," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement