REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Kota Bandar Lampung mencanangkan pembelajaran tatap muka (PTM) di kota ini dilaksanakan ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berada pada level 3. "Kalau Bandar Lampung sudah masuk zona aman PTM akan kita lakukan, dengan kapasitas 50 persen dari ruangan kelas," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwianadi Bandar Lampung, Senin (30/8).
Namun begitu, lanjut dia, Pemkot Bandar Lampung akan mempersiapkan sekolah percontohan terlebih dahulu guna menghadapi PTM di masa pandemi Covid-19. "Jadi sebelum memulai PTM, kita akan lakukan percontohan dahulu, nanti ada tiga SMP yang menjadi contoh," kata dia.
Eva mengungkapkan apabila dalam masa percontohan PTM tersebut berjalan dengan baik dan lancar maka saat kota ini masuk ke PPKM level III kegiatan belajar tatap muka bisa langsung dilakukan namun tetap harus dengan kapasitas 50 persen.
"Mungkin juga kalau pekan depan Bandar Lampung masuk zona aman, hanya tiga sekolah yang akan dijadikan sampel PTM. Sebab bila saya lihat sekolah-sekolah di sini sudah hampir semua siap menerapkan PTM dan bahkan sudah dilakukan penyekatan di kelas-kelas," ujarnya.
Namun, kata dia, yang harus diperhatikan pada PTM ini adalah teknis di lapangannya serta pengawasan kepada anak-anak. "Namanya anak-anak jadi pengawasannya harus benar-benar. Kemudian siswa-siswi ini juga bila mau PTM mereka harus mendapatkan persetujuan dari orang tua," katanya.
Baca juga : 9 Tips Tingkatkan Kekebalan Tubuh Anak Jelang PTM
Bahkan, untuk memperlancar pelaksanaan PTM, Bandar Lampung pada Jumat 3 September 2021 akan melaksanakan vaksinasi dosis pertama kepada pelajar. "Ini vaksinasi kepada pelajar harus ada izin dari orang tua murid juga. Jadi jika nanti akan PTM dan vaksinasi harus ada surat persetujuannya dari orang tuanya," kata Wali Kota.
Kota Bandar Lampung saat ini memiliki zona penyebaran Covid-19 berwarna oranye. Jumlah kasus positif total 10.599, pasien sembuh 9.229 dan kasus kematian 747. Ibu Kota Provinsi Lampung ini pun menjadi salah satu daerah yang melakukan PPKM level 4 di luar Pulau Jawa-Bali hingga 6 September 2021.