Senin 30 Aug 2021 16:53 WIB

Sekolah Tatap Muka Terbatas di Depok Mulai Oktober

Disdik masih melakukan pengecekan prasarana ptotokol kesehatan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Anak-anak duduk di kelas saat mereka belajar di sekolah swasta di Depok, Indonesia, 16 Agustus 2021. Pemerintah Indonesia belum memutuskan untuk melanjutkan atau melonggarkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tingkat 4 yang akan berakhir hari ini 16 Agustus 2021.
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Anak-anak duduk di kelas saat mereka belajar di sekolah swasta di Depok, Indonesia, 16 Agustus 2021. Pemerintah Indonesia belum memutuskan untuk melanjutkan atau melonggarkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tingkat 4 yang akan berakhir hari ini 16 Agustus 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengisyaratkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas untuk tingkat SD dan SMP akan dilaksanakan pada Oktober 2021 mendatang. Ketentuan tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

"PTM Terbatas untuk SD dan SMPN akan dimulai pada Oktober 2021. Pedoman terkait hal ini nanti dituangkan dalam Perwal, tapi kita masih membahas lagi dengan bagian hukum dan bersama pihak terkait minggu depan," ujar Kepala Disdik Kota Depok, Mohamad Thamrin di Balai Kota Depok, Senin (30/8).

Baca Juga

Menurut Thamrin, saat ini pihaknya sedang melakukan pengecekan ulang terkait prasarana protokol kesehatan (prokes) di setiap sekolah SD dan SMP,  termasuk kerja sama sekolah dengan Puskesmas di Kota Depok.

"Hingga 10 September 2021 akan ada pengecekan terkait persiapan sekolah. Mulai dari tempat cuci tangan, toilet sekolah, hand sanitizer, masker cadangan, hingga pengecekan suhu tubuh," jelasnya.

Ia menambahkan, pihak sekolah juga akan memberikan sosialisasi kepada orang tua siswa mengenai PTM Terbatas. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para orang tua terkait mekanisme pelaksanaan PTM Terbatas.

"Kemudian, daftar ceklis sekolah terkait prasarana prokes serta guru dan siswa wajib divaksin. Kalau siswa SMP kita yang sudah divaksin masih di bawah 25 persen sedangkan guru sudah di atas 80 persen. Sedangkan siswa SD dan TK tidak wajib vaksin," pungkas Thamrin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement