Senin 30 Aug 2021 16:11 WIB

Bapenda Bogor Ungkap Alasan Sulitnya Tagih Pembayaran Pajak

Bapenda Bogor gandeng Kejaksaan negeri untuk permudah tagihan pembayaran pajak

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas melayani warga yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (ilustrasi). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, untuk membantu mencairkan piutang pajak daerah yang mencapai Rp 386 miliar. Dari ratusan miliar tersebut, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi sektor pajak piutang tertinggi.
Foto: ANTARA/BASRI MARZUKI
Petugas melayani warga yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (ilustrasi). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, untuk membantu mencairkan piutang pajak daerah yang mencapai Rp 386 miliar. Dari ratusan miliar tersebut, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi sektor pajak piutang tertinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, untuk membantu mencairkan piutang pajak daerah yang mencapai Rp 386 miliar. Dari ratusan miliar tersebut, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi sektor pajak piutang tertinggi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana. Dia mengatakan, Bapenda Kota Bogor juga melakukan pressing data untuk mensortir mana objek pajak yang bisa dilakukan penagihan dan mana yang bermasalah. Baik objek pajak yang tidak diketahui siapa pemiliknya, atau pemilik yang diketahui tapi sudah beralih.

“Kerjasama ini kami lakukan untuk membantu dan memudahkan kami dalam menagih pembayaran pajak kepada pihak terkait. Jadi pada saat ada piutang dari wajib pajak, Kejari bisa membantu kami dalam melakukan penagihan,” katanya, Senin (30/8).

Deni mengatakan, kerjasama antara Bapenda dan Kejari Kota Bogor sudah berlangsung sejak beberapa tahun belakangan. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada sanksi tegas terhadap para pelaggar pajak.

Sehingga, hal itu bisa menjadi salah satu penyebab kurang maksimalnya penagihan piutang kepada wajib pajak. Deni menuturkan, saat ini belum ada pranata hukum atau juru sita dan aturan penagihan pajak dengan surat paksa. Di samping itu, sambung dia, draf petunjuk teknis (juknis) sudah masuk ke Bagian Hukum Pemkot Bogor. Dimana juknis tentang penagihan pajak itu mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak. 

“Karena tanpa ada aturan itu, tanpa ditunjuk juru sita, maka law enforcement hanya sampai taraf imbauan. Makannya sanksi yang kami berikan kepada wajib pajak yang bandel hanya sebatas himbauan dan penempelan stiker teguran saja," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Dan Pengendalian pada Bapenda Kota Bogor, Anang Yusuf menambahkan, sanksi yang bisa diterapkan bagi para penunggak pajak baru sebatas pemasangan stiker. Sebab, belum ada aturan turunan yang mengatur tentang penyitaan.

Namun, lanjutnya, aturan secara detail Peraturan Wali Kota (Perwali) sudah diajukan ke Bagian Hukum Setda Kota Bogor. Berdasarkan data terbaru, pemasangan stiker ada di dua hotel selama sekitar tiga tahun. Juga pada restoran di Jalan Paledang, Bogor Tengah.

“Nantinya ada pemanggilan bersama kejaksaan. Termasuk PBB akan memasang plang dibeberapa wajib pajak yang menunggak pajak. Jadi lebih ke sanksi sosial saat ini,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement