REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menunggu putusan Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam perkara dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Pada Senin (30/8) ini, Dewan Pengawas KPK bakal menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara terbuka dan bisa diakses publik.
Menurut Saut, jika terbukti, Lili mestinya bisa dijerat lima tahun penjara sesuai pasal 65 UU KPK karena bertemu secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara. Saut mengatakan, pasal tersebut selama ini menjadi aturan yang paling ditakuti para pegawai KPK.
"UU paling ditakuti itu pasal 36. Karena ini pidana ini, (bertemu) langsung tidak langsung, pimpinan KPK dilarang bertemu, baru dijelaskan di pasal pasal 65, itu pidana 5 tahun,\" kata Saut dalam diskusi daring, Ahad (29/8). "Kita tunggu saja Dewas besok, Anda bisa berharap apa," tambah Saut.
Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK atas dua dugaan pelanggaran etik. Pelaporan dibuat oleh dua penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.
Laporan pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Kasus ini diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi Tanjungbalai yang sedang diusut komisi antirasuah.
Lili diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Laporan kedua, Lili disebut menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK dengan tujuan menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Hal ini dilakukan guna menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas perbuatan ini, Lili diduga melanggar prinsip integritas pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Lili Pintauli Siregar telah membantah tudingan komunikasi tersebut. Dia menegaskan tidak pernah membantu penanganan kasus korupsi yang menjerat politikus tersebut. Dia memastikan memegang etika sebagai bagian dari KPK.
"Bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Lili.