REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melakukan penutupan sejumlah ruas jalan sebagai upaya menekan mobilitas setelah kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 diperpanjang.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pekalongan Kota, AKP Tri Handayani, mengatakan bahwa kebijakan penutupan sejumlah ruas jalan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM. "Penutupan sejumlah ruas jalan tersebut sudah kami lakukan sejak Jumat (27/8) dan dilanjutkan Sabtu (28/8) dan Minggu (29/8). Penutupan jalan ini untuk mendukung kebijakan PPKM ," katanya di Pekalongan, Sabtu (28/8).
Menurutnya, penutupan sejumlah ruas jalan tersebut sebagai upaya menghindari kerumunan masyarakat dan mengurangi mobilitas warga pada saat PPKM Level 3 diperpanjang. "Ada tiga tempat wilayah yang dilakukan penutupan jalan yaitu pintu keluar (exit) Tol Setono, Jalan Hayam Wuruk yang masuk arah Kota Pekalongan dan Sokoduwet yang berbatasan dengan Kepolisian Resor Batang," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah ruas jalan di Kota Pekalongan ditutup pada akhir pekan sejak diberlakukannya PPKM Darurat. Kemudian penutupan sejumlah ruas jalan sempat dilonggarkan setelah Kota Pekalongan berada pada status PPKM Level 3. Pengemudi travel Kustoyo mengatakan dirinya tidak mengetahui jika pintu keluar tol Setono ditutup oleh Polres Pekalongan Kota karena sebelumnya jalur itu masih dapat dilalui oleh kendaraan.
"Kami terpaksa harus berputar arah sesuai perintah petugas kepolisian dengan melintas ke jalur pantai utara. Ya, tadi petugas mengatakan bahwa ruas jalan di Kota Pekalongan ditutup pada akhir pekan yaitu Jumat, Sabtu, dan Minggu," katanya.