Kamis 26 Aug 2021 14:43 WIB

Badan Peradilan Khusus Pemilu Dibentuk Sebelum 2024

badan peradilan khusus pemilu merupakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016.

Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan paparannya dalam diskusi publik membahas evaluasi pemilihan serentak di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/5/2021). Diskusi tersebut membahas evaluasi pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan masukan untuk Bawaslu ke depan, untuk pelaksanaan pelaksanaan pemilu selanjutnya.
Foto: ANTARAIndrianto Eko Suwarso
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan paparannya dalam diskusi publik membahas evaluasi pemilihan serentak di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/5/2021). Diskusi tersebut membahas evaluasi pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan masukan untuk Bawaslu ke depan, untuk pelaksanaan pelaksanaan pemilu selanjutnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan pembentukan badan peradilan khusus pemilihan umum menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama untuk diselesaikan sebelum Pemilu 2024. "Menjadi PR kita semua bahwa ada badan peradilan khusus yang menyelesaikan sengketa proses pemilihan yang diamanatkan (terbentuk) sebelum Pemilu 2024," kata Abhan pada acara Peluncuran Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 secara virtual, Kamis (26/8).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disebutkan ada badan peradilan khusus yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilu. Pasal 157 dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut berbunyi badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional.

Baca Juga

"Apakah ada tindak lanjut yang menangani sengketa hasil pemilihan atau ini nanti jadi kewenangan Bawaslu lebih luas lagi," tambah Abhan.

Pembentukan badan peradilan khusus pemilu terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain soal kewenangan badan berada di bawah Mahkamah Agung (MA), sesuai dengan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebelumnya, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pembentukan badan peradilan khusus itu harus mempertimbangkan terkait keberadaan lembaga tersebut apakah hanya terpusat atau tersebar hingga ke daerah.

Selain itu, bentuk lembaga badan peradilan khusus tersebut harus dipertimbangkan apakah permanen atau ad hoc, yang hanya muncul jika sebelum pemilu diselenggarakan. "Pada saat ini kita melihat lembaga peradilan pemilu akan jadi seperti apa, apakah dia hanya kepada lembaganya atau putusan yang akan diambil," kata Fritz.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement