Kamis 26 Aug 2021 14:39 WIB

Pihak Berperkara di KPK Diminta tak Ambil Jalan Pintas

Ada jaksa gadungan yang mengaku dapat membantu penanganan perkara di KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak yang sedang berperkara di lembaga antirasuah untuk tidak mengambil jalan pintas. Hal tersebut disampaikan menyusul adanya jaksa gadungan yang mengaku dapat membantu penanganan perkara di KPK.

"Kami tak bosan mengingatkan masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap modus penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (26/8).

Baca Juga

Dia meminta para pihak yang tengah berperkara di KPK untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.  Ali juga meminta para pihak yang sedang berperkara di KPK untuk menaati proses hukum sesuai asas dan prosedurnya. 

Dia mengingatkan agar tidak melakukan tindakan gegabah ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum. "KPK berkomitmen untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dengan menjunjung asas keadilan," katanya.

Penipuan yang mengatasnamakan KPK berhasil dibongkar tim khusus Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung). Jamintel mendapatkan uang Rp 305 juta rupiah di mobil innova yang dibawa tersangka jaksa gadungan Rully Nuryawan di sebuah hotel di Semarang pada Selasa (24/8) lalu.

Tersangka Rully mengaku bila uang tersebut pemberian dari Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Cabang DI Yogyakarta, Heri Sukamto yang tersangkut kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD tahun 2016-2017. Perkara tersebut saat ini memang sedang ditangani KPK.

"KPK mengapresiasi rekan-rekan tim Jamintel Kejaksaan Agung yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, KPK mengungkapkan tengah melakukan penyidikan terkait proyek pembangunan Stadion Mandala Krida. Namun hingga kinim KPK belum mau mengungkapkan secara spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dimaksud.

KPK mengatakan, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya penangkapan atau penahanan para tersangka. Lembaga antirasuah itu mengaku bahwa KPK akan menyampaikan lebih lanjut terkait perkara tersebut pada waktu tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement