Kamis 26 Aug 2021 07:53 WIB

Bawaslu Gandeng BSSN Antisipasi Kejahatan Siber di Pemilu

Diharapkan, hingga 2024, seluruh instansi telah memiliki mekanisme pencegahan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Ketua Bawaslu Abhan.
Foto: ANTARAIndrianto Eko Suwarso
Ketua Bawaslu Abhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan penandatanganan kerja sama dengan Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN) mengenai Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik secara daring, Rabu (25/8). Kerja sama ini diharapkan dapat mencegah ancaman siber yang dapat merusak perangkat teknologi informasi atau mengganggu data seperti data pemilu dan pilkada.

"Kami harap melalui kerja sama ini bisa mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja yang, terpadu, terarah dan berkesinambungan dalam proses perlindungan pertukaran informasi elektronik," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan.

Penandatanganan nota kesepahaman ini juga diharapkan dapat meningkatkan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam kaitannya dengan penggunaan tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik. Dengan demikian, administrsi dan persuratan di Bawaslu dapat berjalan tidak terbatas waktu dan tak terbatas ruang.

Abhan mengatakan, dengan pemanfaatan teknologi ini, dia mendorong jajaran Bawaslu meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja. Dia juga meminta mereka memahami prinsip kemananan siber serta hubungan antara keamanan siber dan teknologi maupun sistem informasi Bawaslu untuk menjamin perlindungan data.

Kepala BSSN Letjend TNI (Purn) Hinsa Siburian menyampaikan, tanda tangan elektronik dan serifikat elektronik telah digunakan di 345 instansi. BSSN juga telah menyiapkan pasukan anti-serangan siber yang siap membantu seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Dia berharap, hingga tahun 2024, seluruh instansi telah memiliki mekanisme pencegahan serangan siber. "Saya yakin kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan. Karena komitmen kedua belah pihak yang sangat kuat," kata Hinsa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement