REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan sanksi bagi warga di daerah itu yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19. "Pemerintah Kota Kupang telah menetapkan sanksi bagi warga yang tidak vaksin. Hal ini dilakukan untuk menekan peningkatan kasus Covid-19," kata Wali Kota KupangJefri Riwu Kore di Kupang, Rabu (25/8).
Ia mengatakan bentuk sanksi yang diterapkan kepada mereka yang tidak mau divaksin telah dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Kupang Nomor 062/Bag.HK.443.1/VII/2021. Ia menyebutsanksi yang berikan kepada warga yang belum melakukan vaksinasi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos yang diterima selama ini.
Selain itu, kata dia, penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat kota, seperti KTP, akta, maupun administrasi kependudukan lainnya hingga warga bersangkutan melakukan vaksinasi. Dia menegaskan sanksi itu diberlakukan bagi warga Kota Kupang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi Covid-19.
Ia menyebutkan capaian vaksinasi Covid-19 di ibu kota Provinsi NTT hingga Selasa (24/8), untuk vaksinasi dosis pertama mencapai 181.403 orang atau 54,37 persen dari total sasaran 333.628 orang, sedangkan vaksinasi dosis kedua telah dilakukan terhadap 121.679 orang atau 36,47 persen."Pemerintah Kota Kupang sedang gencar melakukan vaksinasi baik pertama dan kedua yang berlangsung pada semua fasilitas kesehatan di daerah ini," kata Jefri.
Ia berharap, penerapan PPKM level4 yang mulai berlangsung 25 Agustus hingga 7 September 2021 dapat menekan peningkatan kasus positif Covid-19.Pemerintah Kota Kupang masih melakukan pembatasan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan guna mencegah penularan Covid-19.
Baca juga : Sri Mulyani: Indonesia Peringkat 7 Negara Vaksinasi Covid-19