REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menjelaskan, resepsi pernikahan di Provinsi DKI dapat dilaksanakan dengan maksimal 20 undangan dan protokol kesehatan (prokes) ketat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
"Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Coovid yang salinannya diterima di Jakarta, Rabu (25/8).
Meski demikian, Anies mewajibkan para pekerja dan undangan yang hadir di lokasi tersebut, diharuskan sudah menerima suntikan vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontra indikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," tulis Anies dalam Kepgub tersebut.
Kepgub DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019, diteken Anies pada 23 Agustus 2021. Adapun keputusan Anies, berlaku mulai 24 Agustus 2021.
Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM Level 1 sampai 4 pada 26 Juli-9 Agustus 2021. Wilayah Jabodebatek sejak 26 Juli hingga 16 Agustus 2021 masih berada di PPKM Level 4.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3," kata Jokowi pada Selasa (23/8).