Rabu 25 Aug 2021 09:50 WIB

Polda Metro Sebar Samsat Keliling di 14 Titik Hari Ini

Samsat keliling melayani pembayaran pajak kendaraan.

Seorang perempuan membayar pajak kendaraan di layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Seorang perempuan membayar pajak kendaraan di layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyiapkan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) saat membayar pajak kendaraan bermotor, Rabu (25/8). Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya layanan Samsat Keliling hari digelar di 14 wilayah, yakni:

 

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara

3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur

6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang

7. Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug

8. Serpong halaman parkir Samsat Serpong

9. Ciputat, halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Ciputat

10. Kelapa dua, Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Pasar Intermoda BSD Kelapa Dua

11. Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi

12. Kabupaten Bekasi, di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok;14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement