Rabu 25 Aug 2021 09:13 WIB

Abainya Hakim dan Jaksa terhadap UU Tipikor di Kasus Juliari

Sejak awal pelaku korupsi sudah menghitung antara biaya, risiko, dan keuntungan yang

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Foto:

Dia menambahkan, kasus bansos ini sejak awal bagi pelaku tentunya sepertinya sudah melakukan kalkulasi perhitungan nilai korupsi. Yang seolah saat ini, makin banyak orang atau pejabat yang sudah tidak takut lagi dengan korupsi, karena sejak awal pelaku kejahatan korupsi sudah mempertimbangkan dan menghitung antara biaya, risiko dan keuntungan yang dihasilkan.

Dia menjelaskan, kalkulasi untung dan rugi tersebut bertujuan untuk menentukan dan memutuskan pilihan apakah ia akan melakukan atau tidak melakukan suatu kejahatan korupsi. Bahkan, dari kalkulasi yang sudah dipertimbangkannya inilah pelaku memilih dengan sadar untuk korupsi.

"Jadi, jelas motifnya uang, ya kalau motifnya uang semestinya jaksa sebagai penuntut dan hakim harus mempertimbangkan modus kekinian dari para pelaku koruptor ini. Semestinya, keadaan motif merampok uang negara dan memiliki aset dengan cara korupsi ini lah yang menjadi pertimbangan jaksa dan hakim dalam melihat kasus korupsi yang dahsyat ini," kata dia.

Sejak awal jaksa semestinya membuat dakwaan dan tuntutan berlapis dengan tindak pidana pencucian uang maupun hakim. Berani melakukan penemuan hukum dengan putusan melapis pasal korupsi dengan TPPU agar dapat  mengejar aset ,merampas kembali uang negara, mengembalikan uang negara dari pelaku. Dengan sendirinya hal ini jika dilakukan akan memiskinkan koruptor dan membuat jera pelaku. 

"Ini yang harus jadi formulasi oleh jaksa maupun hakim. Formulasi ini belum dilakukan padahal sejak awal sangat jelas diketahui di fase penyidikan kalau motif pelaku adalah memperkaya diri sendiri alias merampok uang negara sehingga penghukumannya juga  haruslah mampu mengembalikan uang negara sebanyak banyaknya bukan hanya persoalan penjatuhan pidana penjara saja," kata dia.

 

Dia berharap, bentuk penghukuman hakim kedepan atas perkara korupsi tidak hanya fokus padapidana badan semata. Namun, mengikuti motif koruptor yang perbuatan mereka karena uang demi memperkaya diri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement