Rabu 25 Aug 2021 00:57 WIB

Tersangka Kasus Km 50 tak Ditahan Kala HRS 'tak Boleh' Bebas

Kejaksaan beralasan status dua tersangka kasus pembunuhan laskar FPI polisi aktif.

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara.
Foto:

Berbeda nasib dengan tersangka pembunuhan enam laskar pengawalnya, HRS hingga kini justru masih ditahan oleh penegak hukum. Tim kuasa hukum HRS pun berencana mengadukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Ombudsman Republik Indonesia terkait penetapan penahanan kembali kliennya tersebut, Rabu (25/8).

"Kita akan mengadukan tindakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI yang mengeluarkan penetapan penahanan Habib ke Ombudsman. Karena ini kami duga masuk tindakan maladministrasi," kata kuasa kukum HRS, Azis Yanuar di Jakarta Selatan, Selasa (24/8).

Aziz mengatakan, penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab tidak sesuai prosedur hukum karena melalui surat yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bukan keputusan majelis hakim dalam persidangan. Selain Pengadilan Tinggi, pihaknya juga akan mengadukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dianggap bertindak diskrimintaif.

Menurut dia, tindakan PN Jakarta Timur yang tidak menerima kasasi terhadap hukuman kliennya tersebut telah melanggar hukum. Apalagi, kata dia, pihak pengadilan pernah menerima kasasi di bawah satu tahun hukuman.

"Kasasi di bawah yang ancaman hukumannya satu tahun diterima. Kita Habib Rizieq untuk hal yang dibolehkan ditolak," ujarnya.

Sebelumnya, masa penahanan HRS diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt. Padahal, HRS dijadwalkan bebas pada 9 Agustus 2021. Namun, HRS harus menjalani penahanan untuk kasus tes usap palsu RS UMMI Bogor hingga 7 September 2021.

Baca juga : 428 Bus Operasional PON XX Dikirim ke Papua

HRS mulai ditahan pada 12 Desember 2020 atas perkara kerumunan di Petamburan (vonis delapan bulan penjara) dan Megamendung (vonis denda Rp 20 juta). HRS kemudian dijerat juga dengan perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor. Untuk perkara RS UMMI (vonis empat tahun penjara), HRS tidak ditahan karena telah ditahan untuk perkara sebelumnya, yaitu soal kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

 

photo
Habib Rizieq telah tiga kali menjadi tersangka sejak kembali ke Indonesia - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement