REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada pedangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting. Ayu akan untuk dimintai klarifikasi terkait laporannya terhadap akun Instagram @gundik_empang atas dugaan penghinaan melalui media sosial (medsos).
"Tanggal 26 (Agustus 2021) AR diundang klarifikasi untuk di-interview dengan membawa bukti-bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/8).
Yusri menjelaskan, Ayu melaporkan akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya pada Jumat (20/8). Dalam laporan tersebut, Ayu menyebutkan pengguna akun Instagram tersebut telah menghina dirinya dan putrinya.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporannya adalah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan. "Terlapor mem-posting kalimat bernada penghinaan kepada pelapor dan anaknya, sehingga AR melapor ke Polda Metro Jaya tanggal 20 kemarin," kata dia.
Menurut informasi yang dihimpun, Ayu dan pengguna akun Instagram tersebut kerap terlibat perdebatan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Pemilik akun tersebut juga dikabarkan telah meminta maaf, namun Ayu Ting Ting bersikeras membawa masalah ini ke jalur hukum.