Selasa 24 Aug 2021 19:44 WIB

Mal di Luar Jawa Bali Boleh Buka Kapasitas 50 Persen

Kadin sambut baik pelonggaran kebijakan mal boleh buka maksimal 50 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Foto: Dok Republika
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah menerapkan gas dan rem secara seimbang dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Langkah itu terkait pelaksanaan kegiatan PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa Bali. Salah satunya melonggarkan kapasitas hingga waktu operasional pusat perbelanjaan.

"Dikarenakan ada perbaikan di sejumlah indikator, pemerintah kembali melakukan penyesuaian pengaturan untuk penerapan PPKM Level 4 di luar Jawa Bali pada 24 Agustus sampai 6 September (2021)," ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (24/8).

Airlangga menjelaskan, penyesuaian secara bertahap perlu dilakukan dalam pembatasan kegiatan masyarakat. Di antaranya, dengan membolehkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas hingga 50 persen.

Selain itu, perlu penerapan protokol kesehatan secara ketat dan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah "Kemudian, restoran dan tempat makan dengan keterisian 25 persen dan maksimal dua orang per meja serta jam operasional hingga pukul 20.00," kata Airlangga.

Selain itu, perkantoran diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen, dan  ditutup selama lima hari jika terjadi kluster Covid-19. Airlangga menyebut, tempat ibadah juga dibuka dengan kapasitas 25 persen untuk maksimal 30 orang. "Semua ketentuan pembatasan tersebut, dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri," jelas Airlangga

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang menyambut, baik pelonggaran kebijakan di wilayah luar Jawa Bali. Sarman meyakini pengelola mal juga siap menjalankan aturan yang diberikan pemerintah.

"Ini kabar yang sangat ditunggu-tunggu pelaku usaha. Kelonggaran ini diharapkan menaikkan omzet pelaku usaha khususnya para penyewa tenant mal karena wilayahnya diperluas tidak hanya dibeberapa kota yang dilonggarkan dari 25 persen menjadi 50 persen,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement