REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 7 September 2021. Pada masa perpanjangan PPKM level 4, warga diperbolehkan menggelar hajatan dengan ketentuan jumlah tamu maksimal 25 persen dari kapasitas ruang atau maksimal 30 orang.
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, mengatakan keputusan pemerintah kota untuk memperpanjang PPKMLevel4 tertuang dalam Instruksi Wali Kota Kupang Nomor 062/Bag.HK.443.1/VII/2021 tentang perpanjangan PPKM. "(Saat menggelar hajatan) tidak ada hidangan makanan di tempat serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Jefri, Selasa (24/8).
Menurut dia, Pemerintah Kota Kupang juga mengizinkan pelaksanaan kegiatan dan pertandingan olahraga. Namun kegiatan olahraga harus digelar tanpa penonton dan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Selain itu, dia menyebut selama perpanjangan PPKM level 4, pemerintah kota setempat mengizinkan pusat belanja dibuka mulai pukul 10.00 sampai pukul 20.00.