Selasa 24 Aug 2021 17:15 WIB

Ganjil-Genap di Jakarta Hanya Berlaku di Tiga Lokasi Ini

Ada penyesuaian atau pengurangan dari sebelumnya delapan kawasan menjadi tiga kawasan

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A/foc.
Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih memberlakukan penerapan ganjil-genap di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta. Hanya saja ada penyesuaian atau pengurangan dari sebelumnya delapan kawasan menjadi tiga kawasan saja.

"Kita akan berlakukan (ganjil-genap) jadi tiga kawasan, yaitu di Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, dan satu kawasan baru, yakni Jl HR Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang Gatot Subroto sampai simpang Imam Bonjol," jelas  Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).

Menurut Sambodo, pemberlakuan ganjil-genap di tiga kawasan tersebut berlaku pada 26-30 Agustus 2021. Kemudian, pihaknya bersama instansi terkait akan kembali melakukan evaluasi setelah 30 Agustus 2021 mendatang, tentunya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait PPKM level.

"Nanti setelah tanggal 30 (Agustus) kita akan evaluasi kembali efektifitas dari tiga kawasan ini," ungkap Sambodo.

Selanjutnya, untuk aturan penerapan ganjil-genap, kata Sambodo, tidak ada perubahan terkait mekanisme penindakan ganjil-genap ini. Maka dengan demikian, kendaraan yang melintasi lokasi ganjil-genap tidak sesuai tanggal akan diputar balik. Selain itu, ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan-kendaraan yang dikecualikan. 

"Kendaraan yang dikecualikan juga masih sama sepeda motor, kendaraan plat kuning, kendaraan TNI-Polri kendaraan dinas plat merah. Untuk semua jenis kendaraan plat hitam kecuali yang dikecualikan maka akan diberlakukan ganjil-genap," terang Sambodo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement