Senin 23 Aug 2021 21:34 WIB

Kepastian dari Luhut, PPKM Berlaku Selama Masih Pandemi

Pemerintah mengejar agar daerah-daerah bisa turun ke PPKM level 1 dan 2.

Pengendara motor melintas di dekat mural di kawasan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (23/8). Mural yang bergambar mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pegiat media sosial Khaby Lame dan petani yang memakai masker tersebut sebagai bentuk kritik terhadap Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih diberlakukan hingga sekarang. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Sedangkan untuk di Pulau Jawa, Presiden menyebutkan wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota-kabupaten lain sudah berada pada PPKM level 3 pada 24 Agustus 2021. Dengan membaiknya indikator penanganan pandemi Covid-19, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Bila PPKM di Jawa-Bali diperpanjang sampai 30 Agustus, PPKM luar Jawa berlaku lebih panjang lagi. Yaitu hingga 6 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, PPKM luar Jawa tetap diberlakukan karena masih ada 7 provinsi yang masih berada di level 4. Angka positivity rate dan angka kematian di luar Jawa dan Bali juga masih tinggi meski sudah menunjukan angka penurunan.

"Kasus aktif di luar Jawa berkontribusi 52,3 persen terhadap total kasus secara nasional. Meski begitu sudah terlihat adanya penurunan," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (23/8).

Pemerintah pun menyiapkan skenario untuk hidup berdampingan dengan virus Covid-19. Tak hanya melakukan penanganan pandemi namun pemerintah menyiapkan untuk bisa memulihkan kegiatan masyarakat meski masih dalam pandemi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan untuk bisa hidup berdampingan dengan virus maka perlu ada protokol kesehatan yang lebih baik. Salah satu caranya adalah penerapan protokol kesehatan digital.

"Kami memakai aplikasi Peduli Lindungi secara nasional sebagai alat untuk menscreening masyarakat yang akan mengakses fasilitas publik," ujar Budi dalam konferensi pers, Senin (23/8).

Budi menjelaskan aplikasi peduli lindungi akan memuat data vaksin dan juga riwayat testing yang sudah dilakukan oleh masyarakat. Syarat wajib vaksin itu berlaku untuk mengakses kegiatan dan fasilitas publik.

Namun Budi menjelaskan saat ini Kementerian Kesehatan masih melakukan pembahasan terkait teknis dan pengaplikasiannya. Melibatkan asosiasi dan organisasi masyarakat pemerintah berharap prokes digital ini bisa berjalan dengan baik.

Budi menjelaskan nantinya prokes ini akan dilaksanakan khususnya di sektor perdagangan baik retail, tradisional maupun modern. Selain itu juga akan diimplementasikan di sektor transportasi, industri maupun perkantoran.

"Juga di pariwisata, pertandingan sepak bola, konser musik, kuliner dan restoran," ujar Budi.

Selain itu, khususnya untuk sektor pendidikan dan perayaan hari keagamaan serta akses ke tempat ibadah juga akan diberlakukan screening melalui aplikasi Peduli Lindungi ini.

photo
Vaksin Moderna - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement