Senin 23 Aug 2021 21:34 WIB

Kepastian dari Luhut, PPKM Berlaku Selama Masih Pandemi

Pemerintah mengejar agar daerah-daerah bisa turun ke PPKM level 1 dan 2.

Pengendara motor melintas di dekat mural di kawasan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (23/8). Mural yang bergambar mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pegiat media sosial Khaby Lame dan petani yang memakai masker tersebut sebagai bentuk kritik terhadap Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih diberlakukan hingga sekarang. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengendara motor melintas di dekat mural di kawasan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (23/8). Mural yang bergambar mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pegiat media sosial Khaby Lame dan petani yang memakai masker tersebut sebagai bentuk kritik terhadap Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih diberlakukan hingga sekarang. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rahayu Subekti, Intan Pratiwi, Antara

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) agaknya akan terus berlaku selama kasus Covid-19 di Indonesia belum sirna. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, PPKM akan berlaku selama pandemi Covid-19 masih terjadi.

Baca Juga

"PPKM ini berlaku selama pandemi. Karena ini alat kita menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja," kata Luhut dalam konferensi video, Senin (23/8).

Luhut menjelaskan, penentuan level PPKM yang akan menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah berlaku setiap satu sampai dua pekan sekali. Selain itu, evaluasi juga akan terus dilakukan berkala terkait penerapan PPKM.

"Penentuan level menyesuaikan kondisi di daerah dan berlaku satu hingga tiga pekan sekali (dievaluasi) berdasarkan rapat yang dipimpin presiden," ujar Luhut.

Meskipun PPKM diperkirakan akan terus berlangsung selama pandemi, Luhut memastikan pemerintah tetap berharap seluruh wilayah kabupaten dan kita di Indonesia masuk ke level 2 dan 1. Luhut menegaskan, hal tersebut dapat terjadi jika semua pihak termasuk masyarakat disiplin dan bergerak bersama mengatasi pandemi.

Dalam penentuan faktor level PPKM, pemerintah kembali memasukkan data kematian pasien Covid-19 sebagai indikator penilaian. "Dalam evaluasi PPKM level 4, pemerintah kembali memasukan indikator data kematian sebagai penilaian assesment level sesuai dengan yang ditetapkan WHO," kata Luhut.

Sebelumnya alasan pemerintah tidak menggunakan data kematian dari indikator penilaian PPKM sebelumnya karena tengah diperbaiki. Dia mengatakan, banyak kasus kematian Covid-19 yang belum dilaporkan.

"Kalau dua minggu lalu kami mengambil itu (tidak memasukkan data kematian dalam indikator penilaian PPKM), karena kami mencoba membereskan datanya," jelas Luhut.

Luhut mengapresiasi kerja keras dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena data tersebut semakin baik. Meskipun begitu, Luhut mengakui saat ini masih ada sejumlah daerah yang masih membutuhkan waktu untuk memperbaiki data tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan, kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali kini mengalami perkembangan yang cukup baik. Pada level 4 mengalami penurunan dari 67 kabupaten kota menjadi 51 kabupaten kota, pada level 3 dari 59 kabupaten kota menjadi 67 kabupaten kota, dan level 2 dari dua kabupaten kota menjadi 10 kabupaten dan kota.

Sementara itu untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali juga mengalami perkembangan yang membaik meskipun tetap harus diwaspadai potensi kenaikannya. Pada level 4 menurun dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 menjadi 104 kabupaten kota, level 3 dari 215 kabupaten kota menjadi 234 kabupaten kota, dan level 2 dari 39 kabupaten kota menjadi 48 kabupaten kota.

Malam ini Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan PPKM masih akan diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang. PPKM level tertinggi telah berkurang dari awalnya 11 provinsi menjadi tujuh provinsi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement