Senin 23 Aug 2021 21:32 WIB

PPKM di Luar Jawa-Bali di Perpanjang Sampai 6 September

Pemerintah memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali hingga 6 September.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September mendatang. Airlangga menjelaskan PPKM ini tetap diberlakukan karena masih ada 7 provinsi yang masih berada di level 4. 

Angka positif rate dan angka kematian di luar jawa dan bali juga masih tinggi meski sudah menunjukan angka penurunan. "Kasus aktif di luar jawa berkontribusi 52,3 persen terhadap total kasus secara nasional. Meski begitu sudah terlihat adanya penurunan," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (23/8).

Baca Juga

Airlangga juga menjelaskan meski masih PPKM, namun pemerintah mulai memberikan pelonggaran aktivitas masyarakat. Untuk kegiatan masyarakat seperti tempat ibadah dan restoran sudah boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen.

"Tempat ibadah bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 30 orag. Begitu juga restoran diperbolehkan makan ditempat dengan kapasitas maksimal 25 persen," ujar Airlangga.

Selain itu pusat belanja dan mal boleh dibuka sampai sampai pukul 20.00 malam dengan kapasitas keterisian maksimal 50 persen, juga dengan menjalankan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Adapun industri berorientasi ekspor dan penunjangnya bisa dibuka 100 persen . Namun kalau terjadi klaster baru, harus ditutup selama lima hari. Sedangkan, 25 persen masyarakat bisa work from office (WFO).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement