REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki perhatian terhadap polemik asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komnas HAM telah mengirimkan surat ke Sekretariat Negara terkait janji temu untuk memberikan secara langsung temuan dan rekomendasinya terkait asesmen TWK pada Jumat (20/8) lalu.
Keyakinan itu sesuai dengan arahan presiden sebelumnya. "Kami juga yakin presiden memiliki komitmen tinggi untuk memastikan tata kelola negara dan pemerintahan berjalan dengan baik, menuju Indonesia bebas korupsi, adil dan sejahtera," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada Republika, Ahad (22/8).
Karena itu, Komnas HAM berharap Presiden Joko Widodo dapat segera merespons dan menjadwalkan pertemuan. Komnas HAM berharap bisa memberikan langsung laporan dan rekomendasinya kepada Presiden.
Anam mengatakan pemberian secara langsung tersebut sekaligus untuk menjelaskan temuan dan rekomendasi yang dibuat. "Besar harapan kami sesegera mungkin, karena pentingnya kasus ini untuk segera ditindak lanjuti," kata Anam.
Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK. Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasil hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.
Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.
Adapun, laporan akhir ini dibuat setelah Komnas HAM mendapatkan aduan dari pegawai KPK yang dinyatakan gagal dalam proses Asesmen TWK. Dalam prosesnya, terdapat 23 orang pegawai komisi antirasuah yang dimintai keterangan baik yang lolos maupun tak lolos.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan dari pihak lain termasuk Pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Tak hanya itu, KPK juga mendalami barang bukti yang diterima berupa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Asesmen TWK sebagai syarat alih status kepegawaian.