Sabtu 21 Aug 2021 23:00 WIB

Pemerintah Proteksi Ibu Hamil dengan Percepat Vaksinasi

Menkominfo menegaskan pemerintah terus berupaya berikan proteksi bagi ibu hamil.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate
Foto: Istimewa
Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan proteksi kesehatan lebih bagi ibu hamil dari penularan Covid-19. Salah satunya melalui percepatan vaksinasi terhadap kelompok ini.

Berdasarkan data Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), mencatat sebanyak 536 ibu hamil dinyatakan positif Covid-19 dalam setahun terakhir. Dari jumlah tersebut, tiga persen di antaranya meninggal dunia, 4,5 persen membutuhkan perawatan di ICU dan 9,5 persen masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).

Baca Juga

"Angka itu yang patut menjadi perhatian kita semua. Ibu hamil termasuk kelompok rentan, dan perlindungan bagi seorang ibu yang menjadi pusat keluarga, apalagi yang tengah mengandung calon generasi penerus, mutlak kita upayakan. Karena itu, pemerintah terus berusaha memberikan proteksi kesehatan lebih bagi ibu hamil dari penularan virus Covid-19," kata Menkominfo dalam siaran pers, Sabtu (21/8) malam.

Pemerintah memaksimalkan peningkatan kapasitas penanganan cepat Covid-19, agar tidak ada keterlambatan pengobatan. Sejalan dengan hal tersebut, menurut Menteri Johnny, pemerintah mendorong setiap daerah untuk segera menyiapkan fasilitas isolasi terpusat (Isoter) bagi ibu hamil.

Pengobatan dan pemulihan di dalam fasilitas Isoter dinilai lebih efektif. Perkembangan kesehatan pasien juga dapat dipantau secara khusus untuk menghindari keterlambatan penanganan yang berisiko gejala lebih berat, bahkan kematian.

Sebagai langkah preventif, vaksinasi ibu hamil juga menjadi instrumen strategis untuk mencegah penularan, mengurangi risiko sakit berat, serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Oleh karena itu, sejak 2 Agustus 2021, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memperluas cakupan program vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Terkait percepatan vaksinasi, Menteri Johnny kembali menggarisbawahi bahwa vaksin Covid-19 terbukti aman dan efektif. 

"Jadi tidak ada alasan untuk menunda vaksin, apabila memang sudah memenuhi syarat. Apalagi ketersediaan vaksin yang dapat digunakan ibu hamil di Indonesia sudah terjaga," ujarnya.

Sementara, dr. Boy Abidin, dokter spesialis kebidanan, mengingatkan bahwa ibu hamil yang memenuhi syarat kesehatan dapat menerima semua vaksin Covid-19 yang ada di Indonesia. "Pada awalnya vaksin Sinovac yang lebih dulu di-approve oleh WHO. Tapi sekarang semua sudah melewati observasi dan aman, tapi tentu saja, vaksinasi harus dilakukan dengan pemantauan petugas kesehatan," ujarnya.

Apabila tidak ada penyakit pemberat atau penyakitnya terkontrol, ibu hamil bisa melakukan registrasi vaksinasi di tempat layanan vaksin atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah. "Bila ibu hamil atau keluarganya ragu, sebelum vaksin bisa mendapatkan surat rujukan dari dokter spesialis kandungan agar lebih tenang. Tapi ini sifatnya opsional karena sekarang, setelah vaksin ibu hamil dicanangkan, vaksinator sudah tahu bagaimana penanganannya," jelasnya.

"Vaksinasi tidak akan berdampak buruk bagi bayi selama sang ibu sehat," ucapnya menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement