Sabtu 21 Aug 2021 21:10 WIB

Mal di Kota Bogor Belum Terapkan Aturan Sertifikat Vaksin

Warga Bogor yang telah divaksinasi baru 52 persen.

Petugas kebersihan mengepel lantai lobby pusat perbelanjaan Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/8/2021). Kementerian Perdagangan menyebutkan pusat perbelanjaan di Kota Bogor masih ditutup untuk umum karena tingkat keterawatan pasien COVID-19 di Kota Bogor masih tinggi sehingga menjadi satu-satunya wilayah di aglomerasi Jabodetabek yang tidak termasuk dalam pelonggaran aturan perpanjangan PPKM.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Petugas kebersihan mengepel lantai lobby pusat perbelanjaan Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/8/2021). Kementerian Perdagangan menyebutkan pusat perbelanjaan di Kota Bogor masih ditutup untuk umum karena tingkat keterawatan pasien COVID-19 di Kota Bogor masih tinggi sehingga menjadi satu-satunya wilayah di aglomerasi Jabodetabek yang tidak termasuk dalam pelonggaran aturan perpanjangan PPKM.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan pusat perbelanjaan di Kota Bogor belum menerapkan aturan scan barcode dari sertifikat vaksinasi. Hal ini lantaran warga Kota Bogor yang sudah menjalani vaksinasi COVID-19 sampai hari ini baru sekitar 52 persen.

Menurut Bima Arya, meskipun tingkat vaksinasi COVID-19 di Kota Bogor adalah yang tertinggi di Jawa Barat saat ini, tapi kenyataannya masih banyak yang belum divaksin. Bima menyatakan jika vaksinasi COVID-19 di Kota Bogor sudah mencapai di atas 80 persen, maka baru menerapkan aturan scan barcode dari sertifikat vaksinasi.

Baca Juga

Namun, saat diizinkan di buka, pusat perbelanjaan di Kota Bogor harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, baik pengelola, tenant, maupun pengunjung. "Akan ada pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan, dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor. Kalau ada pelanggaran, tentu diberikan sanksi," katanya.

Bima juga menyatakan pusat perbelanjaan di Kota Bogor sudah hampir dua bulan tutup, sejak diterapkannya kebijakan PPKM Darurat, mulai 3 Juli lalu. Menurut dia, kondisi penyebaran COVID-19 di Kota Bogor sudah menurun jauh dan relatif terkendali. Kasus harian COVID-19 di Kota Bogor juga sudah menurun jauh.

"Kami ingin memastikan agar pusat perbelanjaan di Kota Bogor pada saat diizinkan dibuka, sudah siap. Sudah memenuhi semua aturan yang menjadi persyaratan," katanya.

Menurut Bima Arya, mal di Kota Bogor untuk bisa beroperasi, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat. "Saat mengunjungi dua mal, kami juga berdialog dengan pengelola pusat perbelanjaan, anggota asosiasi pusat perbelanjaan di Kota Bogor, agar pada waktunya boleh dibuka, semua pengelola pusat perbelanjaan sudah siap," katanya.

Bima melihat dari dua mal yang dikunjunginya, semuanya sudah siap. Kesiapan itu dilihat dengan adanya papan barcode QR Code yang ditempatkan di dekat akses keluar masuk mal serta aplikasi peduli lindungi.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement