Jumat 20 Aug 2021 20:51 WIB

Eks Pejabat Kemensos Akui Takut Tolak Perintah Juliari

Adi Wahyono mengaku takut tolak perintah Juliari Batubara terkait permintaan fee.

Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Adi Wahyono (kiri)
Foto:

Adi meyakini bahwa dirinya bukanlah eksekutor yang mengumpulkan uang, menyimpan, mencatat, maupun membuat laporan tertulis atas pengumpulan fee itu. "Saya tidak terlibat pekerjaan itu sejak awal dari tahap perencanaan. Saya meneruskan desain program yang disusun sebelumnya. Saya tidak terlibat dalam penentuan jenis barang, kualitas barang, harga barang, goodybag maupun transportasi," ungkap Adi. 

Adi menyebut, pekerjaan penyediaan bansos tersebut sangat menyita waktu dan konsentrasinya."Saya lebih banyak ke gudang-gudang, ke lapangan, ke RT/RW, sementara pada saat itu angka kepesertaan dan penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi untuk menular ke saya. Ini tidak menyurutkan saya untuk memantau bansos," tambah Adi.

Terkait dengan kualitas bansos, Adi mengatakan tidak bisa digeneralisasi."Ada banyak barang branded tapi apabila ada yang kurang dikenal di pasaran, saya pastikan barang-barang sudah ada izin edar dari BPOM. Ada kesulitan dapatkan barang branded, kapasitas pabrik dan jalur distribusi barang karena banyak institusi pemerintah pusat dan daerah yang mengadakan bansos dengan barang yang hampir sama sementara kapasitas distribusi pabrik dan distribusi sudah ditetapkan," jelas Adi.

Adi juga mengaku bukan penentu kuota bagi penyedia barang karena pembagian kuota sudah diberikan saat ia menangani pengadaan bansos sembako pada Mei-September 2020.

"Saya adalah korban. Saya tidak mendapatkan reward atau kenaikan pangkat, atau jabatan, semata-mata tanggung jawab pengabdian dan performance agar tidak terjadi chaos di masyarakat, apabila proyek bansos itu gagal dan banyak permasalahan," kata Adi.

Dalam perkara ini, Adi Wahyono bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso selaku PPK bansos periode April-Oktober 2020 bersama-sama dengan Menteri Sosial 2019-2020 Juliari P Batubara terbukti menerima suap dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, dari Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar dan dari penyedia bansos lainnya sebesar Rp29,252 miliar sehingga totalnya mencapai Rp32,482 miliar.

 

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako. Terkait perkara ini, Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara dan Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement