REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi berkenaan dengan dugaan perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jalarta Timur. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Rudi Hartono Iskandar (RHI).
Penyidik KPK menggali dua keterangan berbeda dari para saksi tersebut. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Dewi yang merupakan saksi dari pihak swasta.
"Dewi ikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RHI," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (20/8).
Saksi pihak swasta lain yang juga diperiksa KPK adalah Farid Ridwan. Ali mengatakan, penyidik KPK mendalami pengetahuannya berkenaan dengan proses penghitungan appraisal untuk pengadaan tanah di Munjul, Cipayung.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi itu dilakukan pada Kamis (19/8) lalu. Disaat yang bersamaan, KPK memperpanjang masa penahanan tersangka Rudi Hartono Iskandar. Masa kurungan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) itu ditambah untuk kepentingan penyidikan.
Selain Rudi, KPK juga menetapkan empat tersangka yakni mantan Direktur Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles; Direktur serta Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Anja Runtunewe (AR). KPK juga menjadikan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe Pada 08 April 2019.
Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.
Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.
Sementara, pembelian tanah dilakukan diyakini diperuntukan bagi Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.